Berita Langsa
Pendaftaran Permohonan Bantuan Dana UMKM Gratis, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan Ini
Pendaftaran permohonan bantuan dana UMKM itu sendiri gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Masyarakat yang mengajukan proposal permohonan program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II dari Kementerian Koperasi di Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, jumlahnya membludak.
Pendaftaran permohonan bantuan dana UMKM itu sendiri gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun. Pedagang hanya perlu melengkapi syarat dan ketentuan yang telh ditetapkan.
Plt Kepala Disperindagkop Kota Langsa, Samsul Bahri SE, Kamis (15/10/2020), mengatakan, hingga hari ketiga dibukanya penerimaan proposal atas perpanjangan waktu pendataan program BPUM tahap II itu, jumlah masyarakat yang mengajukan terus meningkat.
Hari pertama dan kedua saja, jelas Samsul, masyarakat Langsa yang mendaftar dan mengajukan proposal untuk mendapatkan BPUM tahap II dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) RI mencapai 2.000 orang lebih.
"Hari ini, jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan BPUM tersebut akan terus bertambah hingga ditutup tanggal 20 November nanti," ujarnya.
Baca juga: Pelaku UMKM di Langsa Berkesempatan Dapat Bantuan, Buruan Daftar, Ini Syarat, Kriteria & Batas Akhir
Baca juga: Website tak Bisa Diakses, Diskop Upload Proposal Bantuan Dana UMKM Tahap 2 di FB Diskominfo, Kenapa?
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Mulai Disalurkan Pekan Ini, Total Kuota 3 Juta Pelaku Usaha Mikro
Terkait berapa jumlah kuota penerima BPUM tahap II, menurut Samsul Bahri, belum ada kepastian karena akan ditentukan langsung oleh pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI.
"Kita pihak Disperindagkop dan UKM hanya diminta untuk menerima melakukan verifikasi syarat dan kriteria calon penerima bantuan tersebut," ujarnya.
Setelah diverfikasi di tingkat daerah, lanjutnya, maka proposal masyarakat yang sudah lengkap itu langsung dikirimka ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh.
"Proposal masyarakat yang sudah lengkap syarat dan kriteria ini kita kirim ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh. Mereka nantinya yang mengirimkan langsung ke Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Jakarta," papar dia.
Dilaporkan sebelumnya, bagi masyarakat Kota Langsa yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha, khususnya masyarakat yang memiliki usaha mikro dan usahanya terdampak pandemi covid-19, mereka berpeluang dapat bantuan.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Kuasai Ruang Sidang DPRK Aceh Jaya
Baca juga: Update Covid-19 Aceh; Positif 5.958 Orang, Sembuh 3.868 Orang
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Launching Tim Peucrok, Tingkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebab, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Langsa kembali membuka kesempatan tahap kedua.
Pendaftaran permohonan bantuan UMKM tahap II ini telah dibuka sejak 13 Oktober 2020 dan ditutup pada 20 November 2020 mendatang.
Penerimaan pendaftaran bantuan UMKM tahap II itu sehubungan Surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Untuk maksud tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Langsa kembali membuka pendaftaran calon penerima BPUM tahap II sampai dengan tanggal 20 November 2020.
Adapun kriteria calon penerima BPUM yaitu, memiliki usaha produktif skala ultra mikro dan usaha mikro (sebelum wabah Covid-19), dan usahanya terdampak Covid-19 di Wilayah Kota Langsa.
Baca juga: Selain Tolak Omnibus Law, Massa juga Pertanyakan Transparansi Dana Covid-19
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Meulaboh Aceh Barat Siang Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca juga: Penyelesaian Gaji Karyawan Buntu, Operasional PT Mopoli Raya Terhenti
Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya. Ketiga, saldo tabungan calon penerima maksimal Rp 2.000.000. Keempat, warga Kota Langsa dan memiliki e-KTP berdomisili di Kota Langsa.
Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan syarat keenam yakni, bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.
Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotocopi e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.
Fotocopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari keuchik setempat dan wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.
Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya. Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM, tidak bisa mendaftar kembali.
Baca juga: 5 Cara Menjaga Kesehatan Ginjal: Olahraga Teratur, Berhenti Merokok
Baca juga: Ibu Muda Korban Pemerkosaan Keluar dari RS
Baca juga: Daftar Harga iPhone 12 Mini, iPhone 12, iPhone 12 Pro, & iPhone 12 Pro Max, Ini Harga Termurah
Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun alias gratis dan pendaftaran ditutup pada 20 November 2020.(*)