Berita Aceh Selatan
Qanun Jinayah Disosialisasikan ke Siswa SMA dan SMP, Ini Tujuannya
Dinas Syariat Islam Aceh Selatan melakukan sosialisasi Qanun Jinayah No.6/2014 tentang hukum jinayah bagi pelajar SMP dan SMA/sederajat.
Penulis: Taufik Zass | Editor: M Nur Pakar
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Dinas Syariat Islam Aceh Selatan melakukan sosialisasi Qanun Jinayah No.6/2014 tentang hukum jinayah bagi pelajar SMP dan SMA/sederajat.
Sosialisasi muilai dilaksanakan pada 5 Oktober sampai 14 Oktober 2020 dengan peserta para pelajar di setiap kecamatan.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan, Ustad Indra Hidayat M.Ag melalui Kepala Bidang Bina Hukum, Tgk H Karimuddin SH.I mengatakan kegiatan ini khusus difokuskan kepada siswa-siswi.
Baca juga: Remaja Aceh Utara Ini Kuat Tahan 80 Kali Cambukan Algojo, Ini Sosok dan Kasus yang Membelitnya
Dia berharap mereka akan lebih memahami Qanun Jinayath dan memahami pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
"Sosialisasi ini bertujuan mengajak para pelajar agar dapat memahami hal-hal yang dilarang dalam Qanun, sehingga bisa menjaga diri sejak dini dari perbuatan yang dilarang," kata Karimuddin.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Seks Terhadap Pelanggan Pijat Refleksi Diancam Hukuman 45 Kali Cambuk
Karimuddin berharap dengan kegiatan ini dapat menjaga masyarakat, khususnya generasi muda dan anak usia sekolah
Acara tersebut isi oleh narasumber dari Dinas Syariat Islam Aceh Selatan.
Kabid Bina Hukum dan Sumber Daya, Satpol PP-WH dan pimpinan dayah beserta pimpinan organisasi keagamaan.(*)
Baca juga: Seorang Ayak Cambuk Anak Perempuannya, Sebar Sendiri di Medsos, Polisi Bertindak