Pekerja Refleksi Lecehkan Pelanggan

Tersangka Pelecehan Seks Terhadap Pelanggan Pijat Refleksi Diancam Hukuman 45 Kali Cambuk

Setelah pelaporan korban rampung dilakukan di Mapolsek Kuta Alam, personel Polsek tersebut langsung meringkus tersangka MZ di tempat usaha pijatnya se

Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/MISRAN ASRI
Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis (tengah) didampingi Kasubag Humas Iptu Hardi (kanan)dan Kasat Reskrim, Aiptu Rony Asmui (kiri) saat konferensi pers di Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, terkait kasus pelecehan seksual, Jumat (18/9/2020). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - MZ (22), tersangaka pelecehan seks terhadap pelanggan pijat refleksi di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dibidik Pasal 46 Junto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni.

Sedangkan untuk ancaman kurungan dapat dilakukan selama 45 bulan atau 3 tahun 9 bulan.

Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, dalam konferensi pers, di Mapolsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).

“Proses hukum tetap dilakukan dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa serta dengan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. Untuk proses hukum tetap melalui peradilan umum,” sebut Iptu Chalis.

Diketahui sebelumnya, korban RI (30) mendapat pelecehan seksual saat menjalani pijat refleksi di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (16/9/2020), sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban RI, yang berasal dari Aceh Besar merasa keberatan dengan tindakan pelaku MZ, dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kuta Alam, di hari yang sama.

BREAKING NEWS - Lecehkan Pelanggan, Polisi Tangkap Pekerja Refleksi di Banda Aceh

VIDEO Pekerja Refleksi di Banda Aceh Lecehkan Pelanggan, Pelaku Diringkus Polisi

Baru Bekerja 3 Pekan di Refleksi Banda Aceh, Pelaku Pelecehan Pernah di Pemijatan Plus di Medan

Polisi yang menerima laporan dari korban langsung memintai keterangan pria yang sudah menikah itu.

Setelah pelaporan korban rampung dilakukan di Mapolsek Kuta Alam, personel Polsek tersebut langsung meringkus tersangka MZ di tempat usaha pijatnya sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tersangka resmi ditahan pada Kamis, 17 September 2020,” ungkap Iptu Chalis yang sebelumnya berdinas di Biro SDM Polda Aceh.

Tersangka MZ, baru bekerja tiga bulan di usaha refleksi di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Sebelumnya tersangka bekerja di usaha refleksi di Medan, Sumatera Utara.

Pada saat bekerja di refleksi Medan, tersangka terang-terangan menyediakan pijat plus-plus bagi pelanggan prianya, begitu pengakuan tersangka kepada penyidik Polsek Kuta Alam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved