Berita Aceh Barat Daya
Sidang Lanjutan Kasus Vina, Suami Terdakwa Terancam Jadi Terdakwa
Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya melanjutkan sidang kasus Vina pada Selasa (13/10/2020) dan Rabu (14/10/2020).
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya melanjutkan sidang kasus Vina pada Selasa (13/10/2020) dan Rabu (14/10/2020).
Dalam sidang lanjutan itu, kakak sepupu dan abang ipar sepupu serta adik ipar menjadi korban penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27).
Vina adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terutama saksi korban, kembali dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN).
Didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Seperti sidang sebelumnya, terdakwa RS alias Vina tidak dihadirkan di ruang sidang PN Blangpidie yang berlokasi di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, karena mempertimbangkan pandemi Covid-19.
Terdakwa mengikuti sidang melalui teleconference (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.
Di ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Syahrul Rizal SH MH, Ikhsan Fajri SHI, MA, Shidqi Ilyasin SH, dan Iswandi SH MH.
Satu penasehat hukum lainnya, Deri Sudarma SH, mendampingi terdakwa Vina mengikuti sidang secara virtual (daring) dari LP Kelas IIB Blangpidie.
Baca juga: Ahlul Zikri Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Abdya, Terpilih Dalam Muscab IX
Dalam sidang lanjutan kali, suami terdakwa memberi keterangan berbelit-belit, sehingga terancam menjadi terdakwa, seperti istrinya, Vina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, memanggil empat saksi korban untuk hadir dalam sidang lanjutan pada Selasa (13/10/2020) siang.
Masing-masing, Harlin dan Desi Arianti, pasangan suami-istri warga Desa Lhok Aman, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan,
Eli Marlis warga Angkop, Aceh Tengah, dan Yelfida warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam persidangan terungkap bahwa saksi korban, Desi Arianti merupakan kakak sepupu dari Vina (ibu Desi dan almarhum ayah Vina adalah kakak adik).
Itu berarti saksi korban, Harlin, suami Desi merupakan abang sepupu dari terdakwa.
Akan halnya saksi korban, Eli Marlis juga kakak sepupu terdakwa atau kakak kandung dari saksi korban, Desi Arianti.
Bahkan, saksi korban, Yelfida merupakan adik kandung dari suami terdakwa atau adik ipar terdakwa Vina sendiri.
Saksi korban, Harlin dalam persidangan menjelaskan, menyerahkan uang beberapa kali yang jumlahnya sangat pantastis mencapai Rp 6 miliar lebih.
Uang tersebut diminta terdakwa Vina dengan dalih untuk memenuhi target pengumpulan uang nasabah yang dibebankan bank tempat terdakwa bekerja saat itu.
Namun, dari jumlah tersebut sebagian besar sudah dikembalikan oleh Vina beberapa kali, termasuk hadiah, sehingga tersisa belum dikembalikan sebesarn Rp 1,43 miliar.
Baca juga: Penyidik Kejari Temukan Pemalsuan Data dalam Sulap SPPD di Sekretariat DPRK Abdya
Saksi yang merupakan abang sepupu terdakwa menjelaskan penyerahan uang ada bukti kwitansi tanda terima, dua tanda terima ditandatangani oleh Fajri alias Aji, tidak lain suami terdakwa Vina.
Sebagai cacatan saja, uang Harlin berjumlah Rp 1,43 miliar yang belum dikembalikan Vina itu, merupakan jumlah terbesar dibandingkan saksi korban, Anton sejumlah Rp 1,2 miliar.
Sedangkan saksi Desi Arianti (istri Harlin dan kakak sepupu Vina) mengaku telah menyerahkan uang Rp 250 juta berikut 22 mayam emas perhiasan kepada terdakwa Vina.
Uang dan emas yang diserahkan itu untuk dibelikan mobil untuk saksi.
Memang sudah dibeli satu mobil Honda Jazz oleh Vina dalam kondisi baru (masih plat putih), namun surat kepemilikannya atas nama Vina sendiri.
“Vina mengatakan kakak pakai saja mobil itu dulu, nanti saya beli mobil lain. Karena dia adik, ya saya pakai saja mobil itu, tetapi saya tetap minta mobil baru atas nama saya sendiri,” kata saksi Desi.
“Ternyata lebih dua bulan tak kunjung diganti dengan mobil yang baru. Malahan, diketahui kalau mobil Jazz atas nama Vina itu pun sudah diambil kredit (leasing),” kata Desi.
Bukan hanya itu, mobil jazz yang beberapa bulan dipakai oleh saksi Desi, kemudian disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam pengusutan kasus yang melibatkan Vina.
Sedangkan saksi korban, Eli Marlis, juga kakak sepupu terdakwa mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta.
Sementara saksi korban, Yefida, tidak lain adik ipar terdakwa mengalami total kerugian Rp 250 juta lebih.
Baca juga: DPRK Abdya Resmi Layangkan Surat Penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden
Lanjutan sidang, Rabu (14/10/2020), saksi korban Harlin dan istrinya, Desi Arianti kembali dihadirkan untuk konfrontir dengan saksi Fajri alias Aji (suami Vina) tentang kwitansi tanda terima yang diteken saksi Fajri.
Awalnya, suami Vina mengelak telah meneken tanda terima, tapi setelah diperlihatkan oleh saksi korban Harlin di depan majelis akhirnya Fajri mengakui meneken satu kwitansi.
Namun, Fajri tidak mengakui menerima uang langsung (cash).
“Aji! kakak yang hitung uang, kamu yang terima. Saya, bersumpah,” kata Desi, istri dari Harlin, sambil menangis mengangkat tangan ke atas dalam ruang sidang.
Meskipun begitu, Fajri geleng kepala mendengar keterangan saksi korban (Halin dan Desi) yang duduk satu bangku dalam ruang sidang yang berlangsung jelang waktu magrib, itu.
Pimpinan sidang, Zulkarnain meminta JPU untuk menghadirkan kembali saksi Fajri, suami terdakwa dalam sidang berikutnya pada Selasa (20/10/2020) mendatang.
Kehadiran saksi Fajri diperlukan karena disesuaikan dengan keterangan beberapa saksi korban dalam sidang sebelumnya.
Seperti diberitakan, sidang lanjutan, Rabu (14/10/2020), majelis hakim berulang kali memperingatkan suami terdakwa Vina ini karena dinilai tidak jujur memberikan keterangan.
“Kami ingatkan, saudara sudah disumpah, kami berharap saudara menyampaikan keterangan dengan jujur."
"Keterangan saudara tak masuk akal, Sebagai suami, masak saudara tak tahu kalau istri mengelola uang dalam jumlah begitu besar, suami bagaimana saudara ini,” tanya Ketua Majelis, Zulkarnain.
Suami terdakwa Vina ini lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya JPU, Muhammad Iqbal dan M Agung Kurniawan.
Seperti ia mengaku tidak tahu jumlah rekening dan ATM yang dikelola istrinya, Vina.
Alasannya, ia bekerja toko jualan pakaian, sementara istrinya (Vina) pergi pagi, pulang malam.
“Saya bekerja menjaga toko, ketemu malam atau hari Minggu dan uang saya dari toko juga diambilnya (Vina),” katanya.
Jaksa bertanya, sebagai suami apakah tidak bertanya pekerjaan istri sehingga pulang malam.
"Ada, tapi dijawabnya, urusan cewek,” kata Fajri, mengutip jawaban terdakwa Vina.
Fajri mengaku pernah berlibur satu kali ke luar negeri, bertiga dengan anak, tapi ia mengaku juga mengeluarkan biaya liburan tersebut.
Saksi juga mengaku tidak tahu kalau istrinya membeli beberapa mobil, sepeda motor, iphone dan lain-lain, kemudian diberikan sebagai hadiah kepada orang lain (nasabah).
Kalau istrinya memakai HP iphone, menurut Fajri adalah wajar saja dengan alasan istrinya bekerja di bank dengan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan, dan iphone tersebut dibeli istrinya dengan cara mencicil.
Jaksa juga menyinggung tentang keberadaan sebuah mobil.
“Mobil yang mana, kalau mobil Pajero Sport, sekarang berada di Riau,” kata suami dari Vina yang dinikahinya akhir tahun 2016.
Fajri, juga mantan karyawan Bank BUMN tersebut mengaku tidak tahu kalau rekening bank atas namanya sudah dibuka oleh istrinya dan diduga digunakan untuk menampung uang nasabah.
“Tingkat rekening saja saudara tak tahu, bagaimana saudara ini. Kami peringatkan lagi, jika tak memberi keterangan yang benar, saudara bisa jadi terdakwa,” tegas Pimpinan Sidang, Zulkarnain, juga Ketua PN Blangpidie.
Majelis semakin ‘jengkel’ ketika Fajri mengelak ketika ditanya hakim bahwa Fajri sudah meneken kwitansi tanda terima uang Rp 600 juta lebih dari saksi korban, Harlin warga Desa Lhok Aman, Meukek, Aceh Selatan.
Jawaban yang sebagian besar tidak tahu kembali mendapat peringatan keras dari Hakim Anggota, Muhammad Kasim, termasuk dari Hakim Anggota, Rudy Rambe, setelah menilai saksi Fajri memberi keterangan tidak masuk akal.
“Kalau saudara umat Nabi Muhammad, maka harus bicara jujur."
"Masak istri membuat rekening atas nama saudara, saudara tak tahu, padahal saudara seorang mantan karyawan bank yang mengerti benar persyaratan membuat rekening bank."
"Bagaimana saudara ini seperti suami istri ecek-ecek saja,” kata Muhammad Kasim.
Hakim Anggota Muhammad Kasim juga memperingatkan saksi Fajri, bisa menjadi terdakwa.
“Betul, seperti dikatakan oleh ketua, bahwa saudara bisa menjadi terdakwa karena bicara tak jujur,” tegas Wakil Ketua PN Blangpidie, ini.
Sebagai catatan, majelis hakim dalam persidangan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina, oknum karyawati sebuah bank BUMN di Blangpidie itu harus memeriksa 21 saksi korban, ditambah saksi lainnya.
Hingga berakhir sidang keenam Rabu sore, majelis hakim telah memeriksa 20 saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya dalam surat dakwaannya yang dibacakan pada sidang sebelumnya menyebutkan bahwa kerugian yang dialami 21 korban mencapai Rp 7.115.127.720.
Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi. Terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta dan Rp 700 juta, dan tertinggi Rp 1,43 miliar.
Korban berasal dari berbagai profesi yaitu anggota DPRK Abdya, masyarakat, dan yang terbanyak adalah pengusaha.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lanjutan-sidang-kasus-vina-abdya.jpg)