Terbukti LGBT, Prajurit TNI Praka PW Berhubungan dengan Tiga Anggota, Dipecat dan Dipenjara Setahun

Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhi hukuman terhadap Praka PW, karena terbukti melakukan prilaku penyimpangan seksual.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Instagram TNI
Ilustrasi Anggota Tentara Nasional Indonesia 

SERAMBINEWS.COM – Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhi hukuman terhadap Prajurit Kepala (Praka) PW, karena terbukti melakukan prilaku penyimpangan seksual atau LGBT.

Hakim Ketua Letkol Chk Eddy Susanto serta hakim anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH, menghukum Praka PW dengan satu tahun penjara dan dipecat dari TNI.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW, pangkat Prajurit Kepala, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja',”

“Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun.”

"Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”

“Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari salinan dokumen nomor 22-K/PM.II-10/AD/V/2020 di situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/10/2020).

Penyimpangan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh Praka PW berawal pada bulan Agustus 2017.

Pada saat itu, Praka PW berkenalan dengan Pratu MS, melalui jejaring media sosial Instagram, yang kemudian berlanjut ke WhatsApp.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Wanita, Pemilik Distro Ditangkap, Mengaku Khilaf

Baca juga: VIRAL VIDEO Gadis Muda Lakukan Hal Tak Senonoh pada Tiang Listrik, Orang yang Melihatnya Tercengang

Selama Terdakwa mengenal dan menjalin komunikasi dengan MS, Terdakwa sudah empat kali melakukan hubungan sesama jenis/homoseksual dengan MS.

Pertama kalinya, Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis dengan MS di rumahnya pada Agustus 2018, dan yang kedua di Hotel Melati bulan September.

Kemudian yang Ketiga dan keempat terjadi pada bulan Februari 2019 dan Mei 2019 di rumah Terdakwa.

Lokasi yang digunakan oleh Terdakwa untuk malakukan aksi penyimpangan seksualnya dengan Pratu MS di Asrama tempat Praka PW tinggal.

Tedakwa Juga Melakukan Hubungan dengan Anggota Lainnya

Tak hanya Pratu MS, Terdakwa juga melakukan hubungan sesama jenis/homoseksual dengan Sertu W dan Pratu WK.

Selama terdakwa mengenal dan menjalin hubungan sesama jenis dengan Sertu W dan Pratu WK tersebut, terdakwa sudah berulang kali melakukan hubungan sesama jenis dengan keduanya.

Peyimpangan seksual yang dilakukan terdakwa diketahui pada bulan Agustus 2019.

Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan Kejiwaan  oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti, Sp.KJ.

Baca juga: Skandal Seks Ibu Guru dan 3 Murid Pria Terungkap, Korban Sempat Berdebat Siapa yang Hamili si Guru

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat temuan berupa orientasi sexsual bisexsual di dalam jiwa Terdakwa, yaitu ketertarikan sexsual atau kebiasaan sexsual kepada sesama pria maupun terhadap wanita.

Dari hasil pemeriksaan tersebut juga Terdakwa mengakui kalau Terdakwa sering berhubungan homo seksual dengan Pratu MS.

Dalam amar putusan itu, ada lima hal yang meberatkan Terdakwa, yaitu Terdakwa telah mencederai Prajurit TNI atas perbuatan Terdakwa yang menyimpang berhubungan sesama jenis.

Kemudian, perbuatan Terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI AD dimata masyarakat.

Terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 dan Delapan Wajib TNI ke-4.

Selanjutnya, perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut.

dan yang terkahir, perbuatan Terdakwa dapat memberikan pengaruh buruk terhadap disiplin Keprajuritan di Kesatuan.

Sementara itu, ada tiga hal yang meringkankan Terdakwa, yang disebutkan dalam amar putusan, yakni Terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya.

Baca juga: Gegara Kenakan Baju Terlalu Seksi, Penumpang Wanita Ini Dipaksa Pakai Kemeja Pilot

Terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain dan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa

tetapi dengan pemidanaan tersebut diharapkan yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali kejalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila, sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari,

oleh karena itu Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan ini,” bunyi amar putusan itu.

Pengungkapan Ketua Kamar Militer MA

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan buka-bukaan soal isu LGBT di tubuh TNI-Polri.

Hal itu disampaikannya dalam Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020).

Burhan mengatakan dalam beberapa hari belakangan ini, dirinya diundang oleh petinggi Mabes TNI AD untuk berdiskusi permasalahan dugaan isu LGBT di tubuh institusi pertahanan negara.

Baca juga: VIRAL Pria Ini Ngaku Hijrah dari Dunia LGBT, Cobaan Digoda Cowok-cowok Ganteng, Terjadi Perang Batin

“Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinanya Sersan, anggotanya Letkol. Ini unik, tapi memang keyataan,” ungkapnya yang disiarkan Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen Burhan Dahlan dalam acara Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020).

Burhan mencermati fenomena LGBT di tubuh TNI  yang terjadi sekarang ini adalah fenomena pergaulan.

“Lebih diakibatkan banyaknya menonton-menonton dari WhatsApp, video dan sebagainya. Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis,”katanya.

Burhan mengatakan, banyak perkara masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis antar prajurit dengan prajurit.

“Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu, dan  banyak lagi. Yang terendah adalah prajurit dua, korban LGBT,” ujarnya.

Artinya, kata Burhan, di lembaga-lembaga pendidikan, pelatih yang memiliki perilaku menyimpang dimanfaatkanlah kamar-kamar siswa untuk melampiasakan hasrat seksual kepada anak didiknya.

Baca juga: Kasus LGBT Hebohkan Internal TNI, Pimpinan TNI AD Marah Besar, Praka P Dipecat

“Hitung-hitung ada 20 berkas terkait LGBT ini. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta dan lainnya. Hanya sayang yang dari Papua yang belum ada,” katanya.

Dari 20 berkas itu, kata Burhan, hakim Pengadilan Militer memutus bebas mereka.

“Ini sumber kemarahan bapak pimpinan TNI Angkatan Darat,”

“Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan,” kata pimpinan TNI AD kepada Burhan.

Burhan menjelaskan bahwa, para anggota yang berkasnya masuk ke Pengadilan Militer terkait LGBT diancam dengan pasal KUHP.

Ia menambahkan bahwa, secara hukum tidak salah tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar terkait penyimpanan seksual LGBT.

Baca juga: Ingat Dosen Viral karena Paras Gantengnya? Sempat Kena Masalah, Kini Jualan Benda Seksi Ini

“KUHP ini belum mengatur yang demikian (LGBT). KUHP belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa. Yang dilarang itu dengan anak dibawah umur, itu dalam pasal 292 KUHP,” jelasnya.

Di depan para hakim di lingkungan Pengadilan Militer, Burhan mengatakan untuk mecermati pasal 103 KUHPM.

“Pasal 103 KUHPM itu mengatur tentang pembangkangan terhadap perintah dinas. Karena pada tahun 2009, pimpinan TNI mengatur dengan tegas dilarang semua prajurit melakukan perbuatan homoseksual,” jelasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Pengakuan Eks Wakapolres Takalar yang Dituduh Lakukan Pelecehan: Dia Mau Pegang Kemaluan Saya

Baca juga: Bikin Haru! Minta Izin Menikah pada Ibunya saat Pengajian, Nikita Willy Menangis

Baca juga: Ketua DPRA: Sengaja untuk Buat Gaduh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved