Pahlawan Nasional
Kadis Sosial Aceh: Penjaga Makam Tjut Nja’ Dhien Rutin Dibayar Honor Sejak 1990
“Menurut dokumen terbaru tahun 2020, honor untuk penjaga makam Tjut Nja’ Dhien Rp 1.200.000 per bulan dari sumber APBA dan Rp 600.000 dari APBN.”
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
“Menurut dokumen terbaru tahun 2020, honor untuk penjaga makam Tjut Nja’ Dhien Rp 1.200.000 per bulan dari sumber APBA dan Rp 600.000 dari APBN.”
Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas (Kadis) Sosial Aceh, Drs Ahudri MM meluruskan informasi tentang pembayaran honor penjaga makam Pahlawan Nasional Tjut Nja’ Dhien di Gunung Puyuh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
“Kita perlu luruskan informasi yang menyebutkan juru kunci makam Tjut Nja’ Dhien tak lagi diberi honor. Ini penting agar tidak memunculkan anggapan keliru seolah-olah kita mengabaikan jasa-jasa pahlawan termasuk tidak peduli terhadap petugas yang merawat makam pahlawan nasional,” kata Alhudri.


Ketika memberikan keterangan kepada Serambinews.com, Kamis (15/10/2020), Alhudri didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial Isnandar Aks, M.Si, Kabid Linjamsos Sya’baniar SE, dan Kasi Pemberdayaan Potensi Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Nelli Heryani Ramli, S.Sos, MM.
Secara khusus Kadis Sosial Aceh meluruskan berita yang bersumber dari Asep Gusnandar (53), pria yang mengaku sebagai Juru kunci makam Tjut Nja’ Dhien yang menyebutkan tak lagi diberi honor sejak Juni 2019.
“Saya kaget sekali mendapat kabar bahwa juru kunci makam Tjut Nja’ Dhien tak lagi diberi honor. Padahal Pemerintah Aceh secara rutin memberikan honor sejak tahun 1990,” kata Alhudri.
Namun, lanjut Alhudri, setelah ditelusuri ternyata tak ada masalah.
Baca juga: Hingga 15 Oktober 2020, Warga Aceh Terkonfirmasi Positif Covid-19 Capai 6.135 Orang
Baca juga: Gatot Nurmantyo Singgung Tentang Keadilan dan Kezaliman, Kemanusiaan Tidak Bisa Ditawar
“Yang namanya Asep Gusnandar memang tak diberi honor karena bukan beliau yang di-SK-kan oleh pemerintah sebagai juru kunci makam Tjut Nja’ Dhien,” ungkap Alhudri sambil memperlihatkan bukti dokumen lama yaitu SK Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor: PEG.814/026/1990 Tanggal 11 Mei 1990 yang diteken Sekretaris Wilayah Daerah Aceh, Asnawi Hasjmy SH.
Dalam SK lama itu Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh menetapkan, Pertama: Mengangkat/menunjuk Saudara Nana Sukmana, alamat Jalan Ragadiun Nomor 11, Kelurahan Kota Kulon, Sumedang sebagai pengaga makam (kuncen) Cut Nyak Dhien Pahlawan Nasional Republik Indonesia yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang.
Tugas Saudara Nana Sukmana yaitu merawat/memelihara makam dengan baik, mengatur orang ziarah ke makam, dan tugas pokok lainnya adalah sebagai juru kunci.
Baca juga: Seorang Wanita Melahirkan di RSUD SIM Nagan Raya Positif Corona, Berikut Penambahan Hari Ini & Total
Kedua: Kepada Saudara Nana Sukmana diberikan upah kerja sebesar Rp 50.000 setiap bulan.
Ketiga: Biaya akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan kepada APBD Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Anggaran Rutin Sektetariat Wilayah Daerah Pos 2.2.3.1003).
Keempat: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 1990.
Besaran Honor Terus Disesuaikan