Perjalanan Dinas

Terkait Kasus Dugaan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas, Begini Penjelasan Kuasa Hukum DPRK Simeulue

Dalam temuan BPK, adanya dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue tahun 2019 karena bukti

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kuasa Hukum DPRK Simeulue tiba di Kabupaten Simeulue, Jumat (16/10/2020). 

Kemudian, Kasibun Daulay menyebutkan bahwa sangat mengejutkan ketika proses tindak lanjut hasil audit BPK ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulu sesuai dengan perintah BPK RI Provinsi Aceh pada halaman LHP nya, secara tiba-tiba pihak Kejaksaan Negeri Simeuleu malah melakukan pemanggilan beberapa anggota DPRK Simeulue tahun 2019 melalui Surat Pemanggilan perihal permintaan keterangan dengan surat tertanggal 02 Oktober 2020.

"Hal ini tentu sangat kita sayangkan, karena ini akan tumpang tindih dengan proses yang sedang berlangsung," sebut Kasibun.

Oleh karena itu menurut Kasibun, sebagai pihak yang dikuasakan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para pihak, ia berharap dan meminta pihak Kejari Simeuleu dapat lebih arif dan bijaksana dengan menghormati proses yang sedang berlangsung.

"Saat ini ranah klarifikasi dan validasi masih sedang berlangsung, jangan dulu ini dikesankan macam-macam, diarahkan kemana-kemana, karena ini sangat merugikan klien kami," ujar Kasibun.

Faisal Qasim, Kuasa Hukum lainnya menyebutkan bahwa pada prinsipnya semua anggota DPRK Simeuleu tahun 2019 yang terlibat dalam perkara ini memiliki itikad baik dan kooperatif untuk menyelesaikan masalah ini.

Hanya saja, mereka terkejut karena seolah-olah semua perjalanan dinas mereka di tahun 2019 itu fiktif alias tidak dilaksanakan.

Maka menurut Faisal, sebenarnya ini ada unsur miskomunikasi terhadap kelengkapan administrasi pertanggungjawaban dan hal ini sedang dilakukan perbaikan atas permintaan BPK dalam LHP-nya.

"Anggota dewan kita ini siap mengembalikan kelebihan-kelebihan bayar itu, asalkan itu sudah sesuai dengan hasil klarifikasi dan validasi data. Namun mereka terkejut saja, angka kelebihan bayar yang disebutkan di LHP itu seolah-seolah perjalanan dinas mereka di tahun 2019 itu semuanya fiktif dan tidak dilaksanakan," kata Faisal Qasim.

Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan bahwa mereka hari ini hadir di Simeulue untuk menjaring fakta-fakta lapangan guna meluruskan semua kasak-krusuk dalam perkara ini.

Sampai hari ini, menurut Faisal kasus ini masih dalam tataran merapikan administrasi agar semua ini bisa tuntas dengan baik dan terang benderang.

Menurutnya, dalam kasus ini belum ada fakta yang mengarahkan kepada adanya kerugian keuangan negara dan perilaku melawan hukum, karena memang kalaupun hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya membuktikan ada kelebihan bayar, maka para anggota dewan siap mengembalikan uang tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved