Berita Nagan Raya

Warga Nagan Lepas Stiker BBM Subsidi, Pertamina Surati SPBU Layani Konsumen tanpa Melihat Stiker

Pencabutan edaran stiker untuk mobil pengguna bahan bakar minyak (BBM) subdisi telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh...

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Pemasangan stiker BBM Subsidi di sebuah SPBU di Nagan Raya Agustus 2020 lalu. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pencabutan edaran stiker untuk mobil pengguna  bahan bakar minyak (BBM) subdisi telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh.

Terkait pencabutan tersebut, mulai Jumat (16/10/2020) mobil warga di Nagan Raya mulai melepaskan kembali stiker yang mereka pasang sejak Agustus 2020 lalu.

Menurut amatan Serambinews.com, Jumat (16/10/2020), stiker BBM subsidi mulai dilepas dari mobil karena SPBU tidak lagi melihat stiker guna mengisi BBM jenis premium dan jenis biosolar.

Selama ini mereka memasang stiker BBM premium dengan tulisan "Bukan untuk masyarakat yang pura-pura tidak mampu".

Sedangkan stiker solar bertuliskan "Solar untuk rakyat, bukan untuk penimbun yang jahat" digagas Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh.

Beberapa pemilik mobil menyambut baik terhadap tidak dibatasi lagi terhadap pembelian solar dan premium dengan melihat stiker.

"Pencabut stiker bagus sehingga bisa kembali normal. Kalau bisa pemerintah memperjuangkan penambahan kuota BBM untuk Aceh," kata Samsudin, seorang warga Nagan Raya.

Hal sama dikatakan Bahari, warga lain di Nagan Raya yang menyarankan Dinas ESDM Aceh yang perlu dilakukan pengawasan BBM subsidi sehingga tidak disalahgunakan terutama solar.

Sebab kata dia, solar subsidi dengan nonsubsidi jauh berbeda harga sehingga solar subsidi rawan disalahgunakan terutama untuk industri atau perusahaan besar.

"Harapan kita Dinas ESDM Aceh dan Pemkab mengecek ke industri dan perusahaan besar di Aceh untuk memastikan mereka menggunakan BBM solar jenis apa. Apakah subsidi atau nonsubsidi. Kalau membeli solar nonsubdisi tentu tercatat di Pertamina," tambahnya.

Surati SPBU

Sementara itu, Pertamina Aceh telah menyurati semua SPBU untuk kembali melayani pembelian BBM tanpa melihat stiker.

Salinan surat diperoleh Serambinews.com, Jumat (16/10/2020) dari pihak SPBU adalah surat Pertamina tanggal 16 Oktober 2020 dengan nomor 317/Q21031/2020-S3 perihal pelayanan konsumen BBM premium JBT dan biosolar JBKP wilayah Aceh diteken Pjs Sales Area Manajer Retail Aceh, Afriana.

Turut ditembuskan ke Plt Gubernur Aceh, GM Marketing Operational Region I, Region Manager Retail I, dan DPC Hiswana Migas Aceh menindaklanjuti surat edaran Gubernur Nomor 540/14661 tanggal 15 Oktober 2020 perihal pencabulan surat edaran.

Dalam surat Pertamina ke semua SPBU di Aceh menyampaikan penyaluran BBM premium dan biosolar dapat disalurkan kembali kepada seluruh konsumen tanpa melihat stiker yang terpasang.

Untuk itu, segala atribut stiker (spanduk, baliho atau lainnya) terkait program stikering tidak terpasang lagi di SPBU.

"Mulai hari ini, baliho di SPBU kami sudah dibuka," ujar seorang petugas SPBU di Nagan Raya.

Pembelian solar dan premium juga sudah seperti biasa atau sebelum program stiker tersebut.

Amatan Serambinews.com, baliho yang pernah terpasang di SPBU terkait program stikering Pemerintah Aceh sudah dibuka di Nagan Raya.

Sudah dicabut

Seperti diberitakan, Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) Aceh, Ir Nova Iriansyah mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering.

Edaran itu dicabut per tanggal 15 Oktober, tepatnya hari Kamis lalu.

"Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan," demikian bunyi surat poin pencabutan edaran yang diteken Nova tersebut.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur, mengatakan, pencabutan itu dilakukan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebutkan pelaksanaan edaran tersebut belum efektif.

Mahdinur mengatakan, pada prinsipnya tujuan diterbitkannya program stikering adalah untuk adanya ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi.

"Karena memang BBM dua jenis tersebut oleh pemerintah kuotanya dibatasi, dan lebih diperuntukan kepada yang lebih tepat sasaran seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, mobil dengan ron rendah," kata Mahdinur.

Namun dalan penerapannya, kata Mahdinur, selama dua bulan lebih program tersebut dijalankan, ada pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan kegiatan stickering tersebut.

Padahal, selama dua bulan pelaksanaannya, secara nyata bisa dilihat di seluruh SPBU di Aceh, antrian-antrian mobil telah terurai dan kemacetan di SPBU tidak lagi terjadi.

"Karena itu dengan segala pertimbangan yang ada, maka Plt gubernur mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu," kata Mahdinur.(*)

Baca juga: Miniatur Legenda Raja Jalanan Yamaha RX-King Dapat Dirakit dari Barang Rongsokan

Baca juga: Sensasi Dinginnya Kasur Ternyata Bisa Meningkatkan Kualitas Tidur

Baca juga: Jokowi Suruh Staf Khusus Milenial Temui Mahasiswa yang Demo Tolak UU Cipta Kerja

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved