Berita Aceh Barat

Disnaker Aceh Barat Jadwalkan Mediasi pada 22 Oktober, Terkait Kisruh Buruh dengan PT Mopoli

“Maka untuk penyelesaian pembayaran gaji bulan berikutnya, yaitu Agustus dan September termasuk Bulan Oktober ini, kita akan lakukan perundingan...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Thallea Naldy, Kepala Disnaker Aceh Barat. 

“Maka untuk penyelesaian pembayaran gaji bulan berikutnya, yaitu Agustus dan September termasuk Bulan Oktober ini, kita akan lakukan perundingan pada 22 Oktober mendatang,” jelas Thallea Naldy, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat kepada Serambinews.com, Sabtu (17/10/2020).

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aceh Barat menjadwalkan perundingan penyelesaian kisruh karyawan dengan PT Mopoli Raya, direncanakan pada Kamis 22 Oktober 2020 mendatang.

Pelaksanaan penyelesaian masalah tersebut, akan dilaksanakan di Kantor Disnaker setempat di Meulaboh, terkait masalah tunggakan gaji para buruh belum dibayar.

Sehingga menyebabkan aktivitas perusahaan terhenti, sejak 9 Oktober lalu hingga saat ini.

Sementara menyikapi masalah tersebut, perusahaan PT Mopoli Raya di Aceh Barat di tengah keributan itu telah mentransfer upah para buruh ke rekening-masing-masing, untuk satu bulan gaji sekitar dua hari yang lalu.

“Maka untuk penyelesaian pembayaran gaji bulan berikutnya, yaitu Agustus dan September termasuk Bulan Oktober ini, kita akan lakukan perundingan pada 22 Oktober mendatang,” jelas Thallea Naldy, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat kepada Serambinews.com, Sabtu (17/10/2020).

Disebutkan, pembayaran gaji buruh untuk satu bulan telah dilunasi pada 14 oktober 2020.

Baca juga: VIDEO - Janda Dua Anak Ini Buat Konten Lucu di TikTok, Pura-pura Cari Jodoh Hingga Kena Tipu

Sehingga agar ke depan jangan menimbulkan masalah, maka perlu dilakukan perundingan.

Supaya adanya kesepakatan bersama, menyikapi masalah tersebut. 

Sementara untuk surat undangan dalam kegiatan mediasi atau perundingan itu, telah disampaikan kepada pihak perusahaan dan juga akan menghadirkan perwakilan dari karyawan nantinya.

Sesuai dengan jadwal, direncanakan akan dilaksanakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat, dengan menghadirkan pihak perusahaan dan perwakilan para karyawan.

Sementara aksi mogok kerja dan penyegelan kantor administrasi perusahaan masih berlangsung hingga, Sabtu (17/10/2020).

Aksi tersebut telah berlangsung sejak 9 Oktober yang lalu ,sebagai bentuk protes para karyawan karena upah mereka sejak Juli hingga September belum dibayar.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang X Tuntas Awal Oktober, Bagaimana Kabar Gelombang 11? Tunggu Tanggal Mainnya

“Untuk satu bulan gaji kami sudah dibayar sekitar dua hari yang lalu, namun kita masih belum bekerja sebelum masalah penunggakan gaji tersebut diselesaikan, minimal untuk satu bulan lagi,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved