Update Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Pastikan Daftar di Link Resmi
Louisa Tuhatu mengatakan, ada atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 nantinya akan tergantung dari keputusan komite.
"Whoa! Are you sure you want to go there?
"https://azoaltou.com/afu.php may be risky to visit"
Meski mengatakan situs itu adalah daftar prakerja, kenyataannya pengakses akan diarahkan ke situs yang mengunduh program.
Hasilnya dari penelusuran juga selalu berubah.
Pada percobaan selanjutnya, pengakses malah diarahkan ke situs belanja online.
Jika menggunakan smartphone, pencarian diarahkan langsung ke website yang mirip sekali dengan situs Kartu Prakerja asli.
Menanggapi beredarnya pesan tersebut, pihak Kartu Prakerja telah memberi imbauan melalui akun Instagram resminya di @prakerja.go.id.
Calon peserta Kartu Prakerja dimohon waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.
Perlu diperhatikan agar peserta tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apabila menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, silakan laporkan melalui nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja di 0800-150-3001.
Baca juga: 310 Ribu Peserta Kartu Prakerja Kena Blacklist, Cek Apakah Kamu Termasuk?
Baca juga: Status 310.212 Peserta Kartu Prakerja Dicabut dan Dimasukkan Daftar Hitam, Apa Akibatnya?
Baca juga: Info Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Ini yang Harus Dilakukan Jika Gagal 3 Kali
Penjelasan Kartu Prakerja Gelombang 11
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran peserta untuk gelombang 10 pada Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.
Pada gelombang 10 Kartu Prakerja ini menyerap 116.261 orang.
Penyerapan membuat kuota Kartu Prakerja tahun 2020 yang sebesar 5,59 juta perserta terpenuhi 100 persen.
Namun, ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja karena tidak mengikuti pelatihan pertama dalam 30 hari.
