Didukung WHO, Pemerintah Indonesia Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok hingga 25 Persen
Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan cukai di tahun 2021 yang meningkat.
Namun, ia menjabarkan, beberapa penelitian menunjukan untuk bisa menurunkan konsumsi rokok rata-rata kenaikan tarif cukai rokok yang dilakukan adalah sekitar 10%.
Sehingga apabila tarif cukai rokok dinaikan 10% maka dampaknya akan menurunkan rata-rata 1%-2% konsumsi rokok.
Baca juga: Guru Sejarah Tunjukkan Karikatur Nabi, Remaja Chechnya Jadi Tersangka Pemenggalan Guru di Prancis
“Ini juga dibuktikan dari data 2013 sampai 2018 penurunan konsumsi rokok turun 1%-2% dengan kenaikan tarif cukai rokok sekitar 10%. Kalau tahun depan berapa kenaikan tarif cukai belum bisa kita sampaikan karena masih dalam tahap pembahasan, setelah itu akan di bawa ke Menko Perekonomian,” ujar Sarno.
Sementara itu, Jeremias N Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, untuk bisa menurunkan konsumsi dan prevalensi merokok pada anak, WHO merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% setiap tahunnya.
“Kenaikan cukai rokok harus naik secara berkelanjutan, setidaknya 25% per tahun agar memiliki dampak yang positif pada penerimaan maupun penurunan konsumsi rokok pada anak dan remaja,” ujar Paul, dalam webinar AJI Jakarta, Jumat (16/10).(*)
Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul Siap-siap Harga Naik, Pemerintah Indonesia Didukung WHO Tingakatkan Tarif Cukai Rokok hingga 25 Persen: Supaya Tidak Dijangkau untuk Dibeli