Didukung WHO, Pemerintah Indonesia Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok hingga 25 Persen

Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan cukai di tahun 2021 yang meningkat.

Editor: Amirullah
SERAMBI/MNUR PAKAR
Peneliti di Perancis berencana melakukan percobaan lebih lanjut untuk melihat nikotin dapat melindungi dari infeksi Virus corona atau tidak. 

SERAMBINEWS.COM - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil tembakau dan cengkeh berkualitas.

Maka dari itu tak heran jika rokok Indonesia kualitasnya bisa mendunia.

Bahkan tarif cukai rokok di Indonesia adalah salah satu sumber pemasukan uang negara yang paling besar.

Baru-baru ini pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan cukai di tahun 2021 yang meningkat.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun.

Baca juga: Daftar Upah Minimum Negara-negara di ASEAN, Indonesia Termasuk Paling Rendah

Baca juga: VIRAL VIDEO Sekelompok Anak Muda Mengaku Orang Kaya, Sebut Orang Miskin Enggak Bisa Beli iPhone

Baca juga: Warung Terbakar, 2 Korban Meninggal Berpelukan, Keluarga Histeris Lihat Kondisi Jenazah

Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun atau lebih tinggi 4,7% dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun.

Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan.

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan yang berkelanjutan untuk menentukan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021.

Ia menjelaskan, kebijakan cukai ini merupakan salah satu instrumen sebagai pengendalian konsumsi yang sejalan dengan Undang-Undang Cukai.

Selain itu juga menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok khususnya di usia 10 tahun-18 tahun.

“Instrumen cukai ini merupakan salah satu penerimaan negara lewat dukungan program pembangunan nasional,” jelas Sarno dalam diskusi daring, Jumat (16/10).

Baca juga: Pasangan Kekasih Mutilasi Gadis Muda Jadi 14 Bagian, Ngaku Vampir, Korban Dikenal Lewat Tinder

Baca juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober, Bisa Via WhatsApp

Pengendalian konsumsi lewat instrumen kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan juga sejalan dengan RPJMN 2020-2024 yang menargetkan adanya prevalensi merokok anak dan remaja yang bisa menurun 8,7% di tahun 2024.

“Sehingga dengan pengenaan cukai hasil tembakau dapat meningkatkan harga rokok sehingga lebih tidak terjangkau untuk dibeli,” katanya.

Sayangnya, Sarno belum bisa memastikan berapa persen kenaikan cukai rokok di tahun depan yang akan direncanakan oleh pemerintah.

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved