BERITA POPULER
BERITA POPULER - Jokowi Cabut Status Irwandi, Kisah Rangga dan Ibu Muda Hingga Pembunuhnya Tewas
Informasi utama mengenai status Irwandi Yusuf sebaai Gubernur Aceh yang resmi dicabut oleh Presiden Jokowi. Selanjutnya informasi seputar pendaftaran
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Informasi itu juga disahihkan oleh Sekwan, Suhaimi.
“Yang saya tahu surat pemberhentian Irwandi, suratnya sekarang sudah ada sama Pak Dahlan,” ujarnya sembari meminta Serambi menghubungi salah satu kabag di Setwan, Saifullah untuk menanyakan posisi surat.
Suhaimi mengaku, Saifullah mengetahui persis posisi surat tersebut.
Karena saat itu Saifullah sebagai pemegang nota dinas (ND) Suhaimi yang saat itu kebetulan sedang sakit, sehingga tidak masuk kantor selama 14 hari.
Baca selengkapnya disini.
Baca juga: Gaudy Day 2020: Tren Fesyen Unik, Hari Ini Pakai Baju Mencolok dan Aneh
2. Pendaftaran Bantuan untuk UMKM Kembali Dibuka, Ini Data yang Harus Disiapkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop) kembali membuka pendaftaran bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kepala Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan, Teuku Harida Aslim SE MM, Senin (12/10/2020) mengatakan, pendaftaran sudah dibuka sejak Jumat, 9 Oktober 2020 lalu.
Dijelaskan bahwa cara dan syarat mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, segera datangi Kantor Dinas Koperasi dimana Anda tinggal, karena link online telah ditutup.
Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR