Berita Bener Meriah
Desak Sahkan Qanun Kopi, Massa PKM Geruduk DPRK Hingga Pintu Pagar Rusak. Ini Enam Tuntutan Mereka
Masa yang tergabung dalam Petani Kopi Menangis (PKM) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRK Bener Meriah, Senin (19/10/2020)...
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Masa yang tergabung dalam kelompok Petani Kopi Menangis (PKM) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRK Bener Meriah, Senin (19/10/2020).
Dalam aksi itu, masa sempat saling dorong dengan pihak aparat keamanan sehingga salah seorang personel Satpol PP dan WH Bener Meriah terjatuh ke tanah yang mengakibatkan terluka di bagian kepala.
Kemudian personel Satpol PP tersebut langsung dilarikan ke RSUD Muyang Kute menggunakan mobil ambulans yang kebetulan siaga di depan Gedung DPRK Bener Meriah.
Tak berhenti disitu, masa terus melakukan orasi untuk mendesak Bupati Bener Meriah dan Ketua DPRK agar hadir menjumpai para pendemo.
Kebetulan saat itu, di gedung dewan sedang berlangsung sidang KUA-PPAS tahun anggaran 2021. Masa mendatangi Gedung DPRK Bener Meriah sekitar pukul 10.15 Wib.
Setelah beberapa jam melakukan orasi, Wakil Ketua I DPRK Bener Meriah, Tgk Husnul Ilmi menjumpai peserta aksi.
Baca juga: Cegah Covid-19 di Aceh, Rektor Unsyiah: Diperlukan Pembatasan Aktivitas Keluar Malam
Baca juga: 531 Perusahaan Umrah Arab Saudi Siap Terima Jamaah Asing, Rawdah di Masjid Nabawi Kembali Dibuka
Baca juga: Pemkab Pijay Kembali Bangun 11 Masjid yang Hancur Akibat Gempa Empat Tahun Lalu, Ini Nama Masjidnya
Namun, masa tidak puas karena mereka ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRK dan Bupati Bener Meriah. Aksi saling dorong kembali terjadi, hingga masa berusaha menerobos masuk ke halaman gedung dewan dengan merusak pintu pagar.
Ketika suasana semakin memanas, Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK menemui masa untuk berusaha menenangkan.
Namun peserta aksi tetap bersikukuh agar mereka bisa bertemu langsung dengan Bupati Bener Meriah dan Ketua DPRK Bener Meriah.
Setelah aksi saling dorong dengan pihak aparat keamanan hingga terjadi pengrusakan pintu pagar gedung dewan, suasana pun semakin memanas.
Seketika, Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh bersama anggota dewan lainnya langsung keluar dari ruang sidang untuk bertemu dengan peserta aksi.
Di hadapan peserta aksi, Mhd Saleh menyampaikan, dirinya akan mempertemukan Petani Kopi Menangis (PKM) dengan anggota dewan dari Komisi B, dan juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, serta Dinas Koperasi dan UKM Bener Meriah, yang saat itu hadir mengikuti sidang KUA-PPAS tahun anggaran 2021.
Baca juga: Brimob Bersama Tim Gabungan di Nagan Raya Bagikan Sembako untuk Warga Miskin
Baca juga: Korban Kebakaran di Aceh Utara Mengungsi, Lima Jiwa Satu di Antaranya Balita
“Kalau dengan Bupati Bener Meriah, kami pun tidak bisa bertemu langsung karena berdasarkan hasil rapid test, masih reaktif,” ungkap Mhd Saleh.
Selanjutnya, Ketua DPRK Bener Meriah mempersilahkan peserta aksi untuk masuk ke dalam gedung dewan.
Dalam pertemuan itu, Konadi Adami menyampaikan di hadapan dewan dan perwakilan pemerintah Bener Meriah, bahwa mereka datang ke gedung DPRK untuk menuntut eksekutif dan legislatif agar berpihak kepada petani kopi di Kabupaten Bener Meriah.
Selain itu juga, menuntut eksekutif dan legislatif segera membuat Qanun menyangkut komoditi kopi.
Setelah menyampaikan tuntutan, dan mendengar jawaban dari pihak Pemkab Bener Meriah serta anggota dewan, masa kemudian membubarkan diri.
Koordinator aksi, Nasri Gayo kepada Serambinews.com menyampaikan, pihaknya mendesak eksekutif dan legislatif supaya tidak lalai. Kalau pengesahan Qanun kopi sampai tahun depan, ini bukan menjadi pembahasan yang prioritas, maka harga kopi akan semakin anjlok.
“Sesuai apa yang terjadi di Uni Eropa, seandainya regulasi 0,1 persen ditetapkan, maka kopi Gayo tidak punya nilai jual sama sekali,” ujarnya.
Baca juga: Arus Lalu Lintas Sempat Macet, Dua Pohon yang Tumbang ke Jalan Lintas Banda Aceh - Medan Dibersihkan
Maka dari itu, pihaknya mendesak eksekutif dan legislatif untuk segera membuat Qanun tentang kopi.
“Seperti dalam Qanun itu nantinya mencakup persoalan harga yang organik dan yang non-organik,” tegasnya.
Lanjutnya, ada enam tuntutan masa Petani Kopi Menangis (PKM) yaitu, pertama, meminta pemerintah segera merumuskan dan mencari solusi atas permasalahan harga jual masyarakat yang dirasa sangat rendah dan tidak berpihak kepada petani kopi.
Kemudian kedua, mendesak Ketua Bamus segera mengesahkan Prolegda (Program Legislasi) Kabupaten Bener Meriah) tentang Qanun kopi yang menyangkut perlindungan petani, pedagang, serta harga komoditas pertanian dan perkebunan agar segera disahkan sebelum Desember 2020.
Yang ketiga, sesegera mungkin ketua Bamus DPRK dan eksekutif Bener Meriah menjadikan pusat penelitian pertanian dan perkebunan (Laboratorium pertanian dan perkebunan) menjadi program prioritas untuk dilaksanakan di tahun 2021 demi menunjang hasil panen serta kualitas pertanian dan perkebunan jangka panjang masyarakat Bener Meriah.
Keempat, mendesak komisi B memaparkan hasil pansus ke hadapan publik terkait pertanian dan perkebunan, agar masyarakat Bener Meriah tidak merasa di bohongi dengan program yang sifatnya tidak berpihak kepada masyarakat.
Sedangkan kelima, dalam KUA-PPAS murni 2021 kami meminta eksekutif dan legislatif mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi-Kelompok untuk mewujudkan masyarakat Madani.
Yang terakhir, mendesak legislatif dan eksekutif menagih janji Presiden Jokowi kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk membeli kopi petani Gayo senilai 1 T dengan harga Rp. 55.000 per kilogram.
“Dan jika tuntutan kami tidak dipenuhi dalam 7 hari, maka kami akan memobilisasi masa untuk menduduki Gedung DPRK Bener Meriah,” tegasnya.(*)
Baca juga: Sejarah Berdarah Pemberontakan ETA di Spanyol dan Prancis: 853 Pembunuhan Dalam 60 Tahun Kekerasan
Baca juga: Stok Darah Golongan A di RSUD Bireuen Kosong
Baca juga: Peternak Lebah Gila Bertekad Menembus Masa-masa Sulit, Sempat Panik Untuk Angkat Barang