Berita Aceh Besar
Forum Masyarakat Kawasan DAS Krueng Aceh Minta Kebijakan Penataan Bantaran Krueng Aceh Dibatalkan
“Penertiban bantaran Krueng Aceh di masa pandemi covid ini, dinilai masyarakat penggarap bantaran Krueng Aceh, kurang tepat dan tidak bijaksana,”
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Kedua, meminta Bupati Aceh Besar untuk mencabut surat bernomor 614/2804 dan Wali Kota Banda Aceh bernomor 650/01240 tentang Perintah pembongkaran yang ditujukan kepada warganya.
Baca juga: 2 Tahun Nikah Cuma Bercinta Malam Pertama, Suami Gugat Cerai Hingga Istri Bongkar di Pengadilan
Ketiga, meminta Pemerintah Aceh untuk menunjukkan Blue Print (cetak biru) bantaran/kanal banjir Krueng Aceh, kepada masyarakat sebagai upaya kesenambungan pembangunan pasca pergusuran yang dialami warga pada lahan tersebut.
Selain itu, juga sebagai menjawab kecurigaan publik akan pengalihan lahan pasca penataan tersebut.
Keempat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Aceh Besar, untuk menjelaskan secara hukum terkait keberadaan Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang berada di bantaran Krueng Aceh.
“Ini perlu dijelaskan, sebagai upaya pemerintah menjamin keadilan penegakan hukum bagi warganya,”ujar Fahrurrazi.(*)
Baca juga: Panglima KPA se-Aceh Bersama Eks Tripoli Berkumpul di Aceh Utara, Dilarang Bawa Masuk HP