Berita Banda Aceh

Massa Demonstran Gebrak Kantor Gubernur Aceh, Desak Pemerintah Usut Kasus Dugaan Amoral di Simeulue

Massa mahasiswa dan Ormas Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Simeulue, melakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Aceh...

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Massa terdiri dari mahasiswa Simeulue dan Ormas GEMPAR berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh dan meminta Plt Gubernur Aceh, memberi kepastian hukum terhadap kasus amoral yang melibatkan pejabat di Kabupaten Simeulue, Senin (19/10/2020). 

 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Massa mahasiswa dan Ormas Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Simeulue, melakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh Senin (19/10/2020).

Massa demonstran tersebut meminta kejelasan serta kepastian hukum dari Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah terhadap kasus amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue, Erli Hasyim.

Massa yang sebelumnya berunjuk rasa di Mapolda Aceh, terkait berselamaknya kasus korupsi di Kabupaten Simeulue itu, juga mendapat pengawal aparat keamananan dari Polresta Banda Aceh serta petugas Satpol PP Provinsi Aceh.

Begitu tiba di sana para pengunjuk rasa diterima oleh Saifullah Abdulgani mewakili Plt Gubernur Aceh.

Penanggung jawab aksi Zulhamzah yang juga Ketua Ormas GEMPAR Kabupaten Simeulue dalam orasinya menyampaikan bukan hanya persoalan kasus korupsi yang belum tuntas diusut di Simeulue dengan melibatkan aktor intelektual yang sama sekali belum tersentuh hukum.

Tapi, masalah amoral yang diduga melibatkan oknum pimpinan  di pemerintahan di sana juga dinilai masih mangkrak.

“Kasusnya sudah setahun yang lalu terjadi dan kami berdiri di sini hari ini, tepat setahun yang lalu kami berdiri. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali,” kata Zulhamzah.

Baca juga: VIDEO - Artileri Armenia Serang Pabrik Kapas Azerbaijan di Tartar

Baca juga: Inspeksi Sejumlah Proyek, Bupati Bireuen Muzakkar A Gani Ingatkan Harus Siap Tepat Waktu

Baca juga: VIDEO - Tanda Pembebasan Kota Fizuli, Azerbaijan Sita Senjata dan Peralatan Perang Armenia

Ia menerangkan, kalau memang kasus amoral tersebut terbukti, maka para demonstran meminta kepastian hukum dari Pemerintah Aceh, khususnya Plt Gubernur Aceh dalam hal tersebut agar memproses pelakunya. Sehingga jangan sampai terkesan hukum itu hanya tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Kami sudah mengadu kemana-mana. Ke Dinas Syariat Islam serta ke berbagai pihak lainnya, tapi hingga hari ini kasus ini sepertinya kurang serius diusut. Apa karena yang bersangkutan seorang pejabat, sehingga para pihak tidak memprosesnya. Tentu kasus itu berbeda kalau jatuh kepada kami orang kecil, mungkin dalam waktu 10 atau 20 hari sudah tuntas dan langsung mendapat hukuman cambuk,” terangnya.

Namun, bagaimana bila pejabat yang melakukan tindakan amoral tersebut, apa juga diperlakukan sama di mata hukum, tanya Zulhamzah. “Kepada siapa kita harus mencari keadilan.

" Kalau hukum ini hanya berlaku untuk orang kecil. Sementara para pejabat sama sekali tidak tersentuh hukum,” ungkap Zulhamzah.

Orator lainnya mengungkapkan Aceh yang menerapkan Hukum Syariat Islam dan bila ditemukan mesum atau khalwat, berdua-duaan, baik dia itu dia seorang pejabat, seorang pedagang, tukang besi, tukang kayu, nelayan serta penarik becak, bila ditemukan melanggar hal itu wajib dicambuk.

Tapi, apa yang terjadi di Kabupaten Simeulue saat ini, oknum pejabat yang di sana sudah jelas-jelas diduga terlibat tindakan amoral itu sampai detik ini tidak diproses.

“Kami ingin bertanya bapak-bapak, apa hukuman cambuk itu tidak berlaku bagi pejabat, bagi kasus amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue, Erli Hasyim,” sebut peserta aksi.

Itulah yang menjadi alasan mereka berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Aceh. Kalau memang pejabat yang melakukan kasus amoral tidak diproses, melainkan hanya orang-orang kecil saja yang diproses, sebaiknya pemberlakuan hukum syariat Islam di Aceh dihapus saja. Untuk apa ada hukum syariat Islam, kalau kenyataannya pejabat yang berbuat kasus amoral sama sekali tidak diproses.

Tapi, kalau masyarakat kecil, paling lama sebulan langsung dihukum cambuk. Kami tanyakan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu yang ada di sini, di mana keadilan hukum syariat Islam itu. Kalau memang begitu untuk apa dibuat undang-undang atau qanun di Aceh ini, kalau kenyataannya hukum cambuk itu tidak berlaku untuk pejabat.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Saifullah Abdulgani mewakili Plt Gubernur Aceh mengatakan, pihaknya terus memantau kasus tersebut. Bahkan Pemerintah Aceh tidak diam dalam menyikapi polemik terhadap dugaan kasus amoral yang terjadi di masyarakat Kabupaten Simeulue itu.

“Apa yang rekan-rekan sampaikan saat ini akan kami pahami dan kami akan segera melaporkan kepada pak Plt Gubernur Aceh yang saat ini ada di Jakarta. Insya Allah, Pemerintah Aceh respon terhadap hal ini dan kami juga tidak diam menyikapi kasus ini,” pungkas SAG, sapaan akrab untuk Jubir Covid-19 Aceh tersebut.(*)

Baca juga: Derita Ilham, Anak Yatim Meuria Paloh Berjuang Melawan Liver dan Bocor Ginjal

Baca juga: Alex Marquez ‘On Fire’, Bos Repsol Honda Tak Menyesal Kehilangan Lorenzo

Baca juga: Disdikbud Subulussalam Sebut Pekan Depan PBM SD Tanah Tumbuh akan Diresmikan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved