Bantuan UMKM

Pemohon Bantuan UMKM di Langsa Capai 8.000 Orang, Ini Batas Waktu Pendaftarannya

Membludaknya jumlah pendaftar sejak dibuka 13 Oktober 2020 lalu, disebabkan adanya kekhawatiran masa pendaftaran akan ditutup pada 20 Oktober.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Plt Kadisperindagkop dan UKM Langsa, Samsul Bahri SE 

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Langsa, kembali membuka kesempatan tahap kedua.

Kesempatan ini telah dibuka sejak tanggal 13 Oktober 2020 dan ditutup pada tanggal 20 November 2020 mendatang. 

Melalui surat ditandatangani Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, Samsul Bahri, pada tanggal 12 Oktober 2020, disebutkan.

Sehubungan dengan Surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). 

Untuk maksud tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Langsa kembali membuka Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap II sampai dengan tanggal 20 November 2020.

Adapun kriteria calon penerima BPUM yaitu, memiliki usaha Produktif Skala Ultra Mikro dan Usaha Mikro (sebelum wabah Covid-19) dan usaha saya terdampak Covid-19 di Wilayah Kota Langsa.

Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya.

Ketiga, saldo tabungan calon penerima Rp. 2.000.000. Keempat, warga Kota Langsa dan memiliki e-KTP berdomisili di Kota Langsa.

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS). 

Dan keenam, bukan Anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca juga: Gadis Cantik Disambar Api, Gegara Pakai Sampo Lewat di Depan Kompor Gas Untuk Buang Sampah

Baca juga: Artis RR Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Benarkah Pemain Sinetron Dari Jendela SMP?

Baca juga: Pejabat Tinggi Amerika Serikat Temukan Bukti China Lakukan Genosida pada Muslim Uighur di Xinjiang

Baca juga: BERITA POPULER - Gadis Muda Puaskan Nafsu pada Tiang Listrik hingga Suami Pergoki Istri Telanjang

Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotocopy e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Geuchik setempat, wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.

Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya.

Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM tidak bisa mendaftar kembali.

Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun/gratis, pendaftaran ditutup pada tanggal 20 November 2020.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved