Bantuan UMKM
Pemohon Bantuan UMKM di Langsa Capai 8.000 Orang, Ini Batas Waktu Pendaftarannya
Membludaknya jumlah pendaftar sejak dibuka 13 Oktober 2020 lalu, disebabkan adanya kekhawatiran masa pendaftaran akan ditutup pada 20 Oktober.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sejak dibuka tanggal 13 Oktober 2020 lalu, hingga saat ini masyarakat yang mengajukan proposal permohonan BPUM tahap II di Disperindagkop dan UKM Kota Langsa sudah 8.000 orang lebih.
Kesempatan pengajuan permohonan mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta dari Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah ini, akan berakhir tanggal 20 November 2020 mendatang.
Plt Kadisperindagkop dan UKM Kota Langsa, Samsul Bahri SE, Senin (19/10/2020), mengatakan, waktu pengajuan proposal permohonan program BPUM dari Kementrian Koperasi dan UKM ini masih panjang hingga tanggal 20 November.
Menurut Samsul, membludaknya jumlah pendaftar sejak dibuka tanggal 13 Oktober 2020 lalu, disebabkan adanya kekhawatiran waktu pendaftaran akan habis di tanggal 20 Oktober, padahal penutupan masih lama di tanggal 20 November.
"Masyarakat jangan khawatir masa pendaftaran program BPUM tahap II ini masih cukup panjang yakni tanggal 20 November ke depan bukan tanggal 20 bulan ini. Mungkin mereka tidak jeli melihat jadaw yang kita umumkan," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat yang mengajukan proposal permohonan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II Kementrian Koperasi di Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, jumlahnya membludak.
Plt Kepala Disperindagkop Kota Langsa, Samsul Bahri SE, Kamis (15/10/2020), mengatakan, hingga hari ketiga dibukanya penerimaan proposal atas perpanjangan waktu pendataan program BPUM tahap II ini, jumlah masyarakat yang mengajukan terus meningkat (membludak).
Hari pertama dan kedua saja, jelasnya, masyarakat daerah ini yang mendaftar dan mengajukan proposal untuk mendapatkan BPUM tahap II dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI mencapai 2.000 orang lebih.
"Hari ini, jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan BPUM tersebut akan terus bertambah hingga ditutup tanggal 20 Oktober nanti," ujarnya.
Terkait berapa jumlah kuota penerima BPUM tahap II, disebutkan Samsul Bahri, belum ada kepastiannya, karena akan ditentukan langsung oleh pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Pihak Disperindagkop dan UKM setempat hanya diminta untuk menerima memverifikasi syarat dan kriteria calon penerima bantuan tersebut.
Setelah itu proposal masyarakat yang sudah lengkap ini langsung dikirimkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Aceh .
"Proposal masyarakat yang sudah lengkap syarat dan kriteria ini kita kirim ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh, dan mereka nantinya yang mengirimkan langsung ke Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Di Jakarta," tutupnya.
Baca juga: Pendaftar Bantuan UMKM Banyak tak Lolos Verifikasi, Buruan Lengkapi Berkas Sebelum Ditutup
Baca juga: Calo Bantuan UMKM Mulai Gentayangan, Pedagang Diminta Langsung ke Diskop dan UKM
Baca juga: VIDEO Pendaftar Bantuan UMKM di Bireuen Membludak, Per Usaha Dapat Rp 2,4 Juta
Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook, Ditutup 19 Oktober 2020
Dilaporkan sebelumnya, bagi masyarakat Kota Langsa yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha, khususnya masyarakat yang memiliki usaha mikro dan usahanya terdampak pandemi covid-19.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Langsa, kembali membuka kesempatan tahap kedua.
Kesempatan ini telah dibuka sejak tanggal 13 Oktober 2020 dan ditutup pada tanggal 20 November 2020 mendatang.
Melalui surat ditandatangani Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, Samsul Bahri, pada tanggal 12 Oktober 2020, disebutkan.
Sehubungan dengan Surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Untuk maksud tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Langsa kembali membuka Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap II sampai dengan tanggal 20 November 2020.
Adapun kriteria calon penerima BPUM yaitu, memiliki usaha Produktif Skala Ultra Mikro dan Usaha Mikro (sebelum wabah Covid-19) dan usaha saya terdampak Covid-19 di Wilayah Kota Langsa.
Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya.
Ketiga, saldo tabungan calon penerima Rp. 2.000.000. Keempat, warga Kota Langsa dan memiliki e-KTP berdomisili di Kota Langsa.
Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Dan keenam, bukan Anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: Gadis Cantik Disambar Api, Gegara Pakai Sampo Lewat di Depan Kompor Gas Untuk Buang Sampah
Baca juga: Artis RR Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Benarkah Pemain Sinetron Dari Jendela SMP?
Baca juga: Pejabat Tinggi Amerika Serikat Temukan Bukti China Lakukan Genosida pada Muslim Uighur di Xinjiang
Baca juga: BERITA POPULER - Gadis Muda Puaskan Nafsu pada Tiang Listrik hingga Suami Pergoki Istri Telanjang
Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotocopy e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.
Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Geuchik setempat, wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.
Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya.
Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM tidak bisa mendaftar kembali.
Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun/gratis, pendaftaran ditutup pada tanggal 20 November 2020.(*)