Peringati Maulid Nabi Muhammad, Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 Sebagai Cuti Bersama

Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini akan terjadinya potensi pergerakan masyarakat menuju objek wisata atau tempat lainnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Humas Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy 

Dalam keterangan pers itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meyampaikan sejumlah hal terkait libur panjang ini.

“Yang pertama, bagi saudara semua yang daerahnya zona merah, kalau tidak pulang (kampung) atau berlibur, lebih baik mengisi waktu untuk beres-beres rumah dan menikmati liburan di rumah masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh - Pasien Positif Capai 6.549 Orang

Baca juga: Hari Ini 115 Orang Positif Covid-19 di Aceh, Penderita yang Sembuh 4.277 Orang

Baca juga: Jokowi Minta 2 Menteri Urus Vaksin Covid-19, Gratis Urusan Terawan dan Berbayar Diurus Erick Thohir

Yang kedua, sambung Tito, jika ingin melakukan  perjalan keluar kota, pastikan bahwa Anda telah melakukan tes PCR yang hasilnya negatif Covid-19.

Dalam poin ketiga, Tito akan melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam waktu dekat yang akan membahas antisipasi libur panjang ini.

“Daerah-daerah kita harapkan agar menjaga betul mekanisme pertahanan daerah masing-masing yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya.

Dalam keterangan itu, Tito mengharapkan adanya kampung sehat atau kelurahan sehat, yang di mana warga yang baru datang dari luar daerah sudah mengantongi surat bebas covid-19.

“Upayakan seperti itu. Peran daripada Gubernur, Bupati, Camat, Kepada Desa, Lurah menjadi sangat penting,” ujarnya. 

Baca juga: Santri RIAB Sumbang Uang dan Pakaian Layak Pakai ke Panti Asuhan

Baca juga: Viral Cara Mudah Bersihkan Noda dari Sepatu Putih yang tak Banyak Orang Tahu, Ini Tipsnya

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Janda Muda Tipu Pengacara Hingga Puluhan Juta, Berawal Pacaran via WhatsApp hingga Ngaku Bidan

Baca juga: PNS Dilarang Berselingkuh, Jika Selingkuh Bisa Dipecat? Ini Penjelasannya

Baca juga: VIDEO BERITA POPULER - Jokowi Cabut Status Irwandi, Hingga Kisah Rangga Bisa Baca Alquran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved