Peringati Maulid Nabi Muhammad, Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 Sebagai Cuti Bersama
Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini akan terjadinya potensi pergerakan masyarakat menuju objek wisata atau tempat lainnya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM – Pemerintah tetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hal itu disampaikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy setelah melakukan Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (19/10/2020).
“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden, menetapkan bahwa cuti dan libur dalam peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan. Jadi tidak ada perubahan,” ujarnya dalam keterangan pers, yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden.
Bedasarkan kalender Masehi tahun 2020, tanggal 29 Oktober merupakan tanggal merah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 jatuh pada hari Rabu dan Jumat.
Sedangkan 31 Oktober dan 1 November merupakan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Artinya, akhir Bulan Oktober 2020 akan ada libur panjang selama lima hari.
Baca juga: Cegah Covid-19 di Aceh, Rektor Unsyiah: Diperlukan Pembatasan Aktivitas Keluar Malam
Baca juga: Sebaran Pasien Positif Covid-19 Sudah Mencakup Seluruh Kecamatan di Bireuen
Baca juga: Pasien yang Meninggal Karena Positif Covid-19 Diberikan Santunan Rp 15 Juta, Lengkapi Syarat Ini
Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini akan terjadinya potensi pergerakan masyarakat menuju objek wisata atau tempat lainnya.
Menurut Muhadjir, Presiden Jokowi menyampaikan libur cuti dan Maulid Nabi ini jangan sampai menciptakan naiknya angka kasus Covid-19 di Tanah Air.
“Kegiatan libur dan cuti ini jangan sampai menjadi faktor menaiknya angka kasus dan juga peningkatan Covid-19,” katanya.
Bedasarkan laporan media harian Covid-19, per tanggal 19 Oktober 2020 pukul 12:00 WIB, jumlah kasus konfirmasi postif terus mengalami penambahan.
Tedapat penambahan kasus konfirmasi positif sebesar 3.373 orang, sehingga total akumulasi 365.240 kasus.
Jumlah kasus sembuh yang dilaporkan juga terus bertambah 3.919 orang, menjadi 289.248 orang.
Baca juga: Anakku Komandanku, Anggota TNI Hormat Pada Anaknya yang Lulus Perwira, Ini Cerita Haru Dibaliknya
Baca juga: 2 Tahun Nikah Cuma Bercinta Malam Pertama, Suami Gugat Cerai Hingga Istri Bongkar di Pengadilan
Sementara itu, total kasus kematian Covid-19 di Indonesia berjumlah 12.617 kasus atau naik 106 korban pada hari ini.
Dalam keterangan pers itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meyampaikan sejumlah hal terkait libur panjang ini.
“Yang pertama, bagi saudara semua yang daerahnya zona merah, kalau tidak pulang (kampung) atau berlibur, lebih baik mengisi waktu untuk beres-beres rumah dan menikmati liburan di rumah masing-masing,” ujarnya.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh - Pasien Positif Capai 6.549 Orang
Baca juga: Hari Ini 115 Orang Positif Covid-19 di Aceh, Penderita yang Sembuh 4.277 Orang
Baca juga: Jokowi Minta 2 Menteri Urus Vaksin Covid-19, Gratis Urusan Terawan dan Berbayar Diurus Erick Thohir
Yang kedua, sambung Tito, jika ingin melakukan perjalan keluar kota, pastikan bahwa Anda telah melakukan tes PCR yang hasilnya negatif Covid-19.
Dalam poin ketiga, Tito akan melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam waktu dekat yang akan membahas antisipasi libur panjang ini.
“Daerah-daerah kita harapkan agar menjaga betul mekanisme pertahanan daerah masing-masing yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya.
Dalam keterangan itu, Tito mengharapkan adanya kampung sehat atau kelurahan sehat, yang di mana warga yang baru datang dari luar daerah sudah mengantongi surat bebas covid-19.
“Upayakan seperti itu. Peran daripada Gubernur, Bupati, Camat, Kepada Desa, Lurah menjadi sangat penting,” ujarnya.
Baca juga: Santri RIAB Sumbang Uang dan Pakaian Layak Pakai ke Panti Asuhan
Baca juga: Viral Cara Mudah Bersihkan Noda dari Sepatu Putih yang tak Banyak Orang Tahu, Ini Tipsnya
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Janda Muda Tipu Pengacara Hingga Puluhan Juta, Berawal Pacaran via WhatsApp hingga Ngaku Bidan
Baca juga: PNS Dilarang Berselingkuh, Jika Selingkuh Bisa Dipecat? Ini Penjelasannya
Baca juga: VIDEO BERITA POPULER - Jokowi Cabut Status Irwandi, Hingga Kisah Rangga Bisa Baca Alquran