Sebut Moeldoko Kolaborator Asing, Pemilik Akun Muhammad Faizal Basmi Ditangkap, Ini Motifnya
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook Muhammad Faizal Basmi yang diduga menghina Kepala Staf Kepresiden Moeldoko.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook Muhammad Faizal Basmi yang diduga menghina Kepala Staf
Kepresiden Moeldoko.
Basmi ditangkap di indekosnya, di Jalan H Murtado, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Warganet bernama Muhammad Basmi (43) diduga menghina Kepala KSP Moeldoko sebagai pejabat negara di media sosial Facebook.
”Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Muhammad Basmi, atas nama Muhammad Faizal Basmi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Menurut Argo, dasar penangkapan Basmi adalah LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tertanggal 17 Oktober 2020.
Basmi diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP.
Basmi diduga menghina Moeldoko lewat postingan di akun facebook-nya.
Dalam postingannya di facebook, pelaku membuat postingan dengan menuduh mantan Panglima TNI itu sebagai kolaborator asing.
Argo mengungkapkan motif tersangka mengunggah status yang dianggap menghina Moeldoko itu hanya karena ingin menuangkan ide pemikirannya di media sosial.
"Motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” kata Argo.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, ini bukan kali pertama Basmi mengunggah postingan bernada hinaan.
Sebelumnya ia juga sempat mengunggah tulisan terkait 'Joko Vidodo'.
Dalam postingannya itu, Basmi menyebut bahwa banyak masyarakat yang tidak percaya dengan 'Joko Vidodo'.
Basmi juga sempat mengomentari video wawancara Menaker Ida Fauziyah yang dianggap menggiring sehingga substansi pertanyaan menjadi abu-abu.
Basmi juga menyinggung mentalitas menteri Presiden Jokowi sebagai kacung global.