Sebut Moeldoko Kolaborator Asing, Pemilik Akun Muhammad Faizal Basmi Ditangkap, Ini Motifnya
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook Muhammad Faizal Basmi yang diduga menghina Kepala Staf Kepresiden Moeldoko.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menangkap seorang warganet yang dianggap menghina pejabat negara di media sosial.
Kali ini, Muhammad Basmi (43) ditangkap polisi karena unggahannya di Facebooknya.
Muhammad Basmi ditangkap karena dianggap menghina atau melakukan ujaran kebencian kepada Kepala KSP Moeldoko media sosial.
Dia dijerat dengan Undang-undang ITE.
Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono.
Muhammad Basmi ditangkap di rumahnya di kawasan Koja Jakarta Utara pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.
"Benar (penangkapan warganet di Jakarta Utara)," kata Argo ketika dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Penangkapan itu berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020. Dalam pelaporan tersebut, pelaku dianggap melanggar dengan ujaran kebencian atau pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan pasal 207 KUHP.
Adapun unggahan yang dipersoalkan adalah Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai mantan jenderal bermental komprador dan kolaborator asing.
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita 1 unit HP Sony Xeria ZX1 compact warna silver, kartu SIM ponsel dan akun Facebook bernama Muhammad Basmi.
Hingga kini, Muhammad Basmi telah dibawa ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Artis RR Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Benarkah Pemain Sinetron Dari Jendela SMP?
Baca juga: Pemohon Bantuan UMKM di Langsa Capai 8.000 Orang, Ini Batas Waktu Pendaftarannya
Baca juga: Jokowi Minta 2 Menteri Urus Vaksin Covid-19, Gratis Urusan Terawan dan Berbayar Diurus Erick Thohir
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Penghinaan terhadap Mantan Panglima TNI Ditangkap, Polisi: Bukan Kali Pertama,