Sebut Moeldoko Kolaborator Asing, Pemilik Akun Muhammad Faizal Basmi Ditangkap, Ini Motifnya
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook Muhammad Faizal Basmi yang diduga menghina Kepala Staf Kepresiden Moeldoko.
Selain menangkap Basmi, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit telepon seluler merek Sony Xeria ZX1, kartu sim card Xl, serta akun facebook Muhammad Basmi.
Saat ini tersangka sudah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Sementara itu terkait penangkapan Basmi, pihak KSP mengingatkan bahwa media sosial jangan dijadikan sarana untuk mencaci maki.
”Sebagai warga negara kita harus mematuhi hukum dan menghormati. Media sosial ini jangan jadikan sebagai tempat untuk mencaci maki, nggak boleh menghina.
Media sosial harus dijadikan tempat pemahaman yang baik, edukasi yang baik, memberikan edukasi untuk lebih terarah dan mendapatkan nilai positif.
Jangan sampai media sosial ini menjadi ruang caci maki, harus dieskpresikan untuk nilai positif,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan, Minggu (18/10).
Ade mengatakan, aturan memang harus ditegakkan jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana.
Menurut dia, aturan harus diterapkan secara objektif.
”Karena regulasi aturan yang mengatur seperti itu kan. Kita bukan bicara subjektivitas tapi objektivitas sebuah peraturan harus dilakukan kalau memenuhi unsur tindakan kriminal atau pidana, bukan persoalan dia pejabat negara atau siapa, nggak lah,” ujar Ade.
Motif Pelaku Hina Moeldoko
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono pun mengungkapkan motif Muhammad Basmi mengunggah status yang dianggap menghina Moeldoko.
Menurut Argo, pelaku hanya ingin menuangkan ide pikirannya di media sosial.
"Motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Basmi.
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri.