Berita Aceh Timur
Sekda Serahkan 10 Rancangan Qanun ke DPRK Aceh Timur, Ini Raqan Prioritas Itu
Penyerahan Rancangan Qanun (Raqan) ini dalam rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur, Senin (19/10/2020).
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Kemudian, keenam, tentang perubahan atas qanun nomor 11 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur tahun 2015-2025.
Ketujuh, tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Aceh Timur tahun 2020-2040.
Kedelapan, rancangan qanun Kabupaten Aceh Timur tentang pelestarian kebudayaan.
Kesembilan tentang penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
Kesepuluh tentang perubahan kedua atas qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.
"Harapan kami dengan penyerahan 10 (sepuluh) rancagan qanun tersebut kiranya dewan yang terhormat dapat menelaah kembali dan membahasnya sekaligus.
Dengan demikian nantinya rancangan qanun tersebut dapat diterima untuk ditetapkan menjadi qanun kabupaten Aceh Timur," demikian pungkas Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat.
Rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh terhadap penyerahan 10 (Sepuluh) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur turut dihadiri, unsur Forkopimda Aceh Timur.
Kemudian 27 Anggota Dewan Aceh Timur, para OPD dan para Kabag di lingkungan Pemkab Aceh Timur. (*)