Berita Aceh Timur
Sekda Serahkan 10 Rancangan Qanun ke DPRK Aceh Timur, Ini Raqan Prioritas Itu
Penyerahan Rancangan Qanun (Raqan) ini dalam rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur, Senin (19/10/2020).
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Penyerahan Rancangan Qanun (Raqan) ini dalam rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur, Senin (19/10/2020).
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sekda Aceh Timur, M Ikhsan Ahyat SSTP, MAP, mewakili Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib, SH menyerahkan 10 Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur kepada DPRK.
Rancangan Qanun tersebut diterima oleh, Ketua DPRK Aceh Timur Tgk Muhammad Daud turut didampingi Wakil Ketua Muhammad Nur, Muhammad Adam, dan Sekwan Zubir SE MM, Aceh Timur.
Penyerahan Rancangan Qanun (Raqan) ini dalam rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur, Senin (19/10/2020).
Bupati Aceh Timur, dalam sambutannya disampaikan Sekda, mengatakan Qanun sebagai instrumen penegakkan hukum harus disusun secara terencana dan terarah.
Tujuannya agar dalam penerapannya dapat bermanfaat terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Baca juga: Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok Tersesat di Ladakh, Tentara India Langsung Tangkap
Baca juga: Ketahuilah, Ini Tanda-tanda Menopause pada Wanita Usia 40 Hingga 50 Tahun
Baca juga: DPRA Terima Keppres Pengangkatan Nova sebagai Gubernur Definitif Aceh, Cek Jadwal Pelantikannya
Hal itu sesuai pasal 1 angka 23 qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Cara Pembentukan Qanun.
Oleh karenanya berdasarkan ketentuan tersebut, maka diperlukan adanya kesepahaman dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk melahirkan qanun-qanun di Aceh Timur.
Berikut 10 Raqan prioritas program legislasi Kabupaten Aceh Timur Tahun 2020.
Pertama, Raqan tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kedua, tentang Perubahan atas Qanun Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak-pajak Daerah.
Ketiga, tentang kerja sama daerah.
Keempat, tentang pembentukan Mukim Kuta Simpang Kecamatan Peudawa.
Kelima, tentang perubahan atas qanun nomor 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan.