Kasus Vina
Hari ini, Pengadilan Gelar Sidang Lanjutan Kasus Vina, Ini Agendanya
Hari ini, Pengadilan Negeri Blangpidie akan kembali menyidangkan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah sejumlah Rp 7,115 miliar.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Belakangan ternyata investasi yang ditawarkan karyawati bank milik BUMN itu ternyata bodong.
“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.115.127.720 (tujuh miliar seratus lima belas juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah),” sebut jaksa penuntut dalam surat dakwaan yang dibacakan.
Kerugian yang dialami 21 korban dalam jumlah bervariasi, terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta dan tertinggi Rp 1,43 miliar. Para korban ada dari Anggota DPRK Abdya, masyarakat dan mayoritas pengusaha.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemeriksaan-saksi-sidang-kasus-vina.jpg)