Sabtu, 16 Mei 2026

Kasus Vina

Hari ini, Pengadilan Gelar Sidang Lanjutan Kasus Vina, Ini Agendanya

Hari ini, Pengadilan Negeri Blangpidie akan kembali menyidangkan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah sejumlah Rp 7,115 miliar.

Tayang:
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim PN Blangpidie, Rabu (7/10/2020), menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati bank milik sebuah BUMN di Blangpidie. Sidang agenda memeriksa lima saksi korban.              

Saksi korban, Eli Marlis warga Angkop, Kabupaten Aceh Tengah Aceh. Saksi korban ini juga kakak sepupu Vina atau kakak kandung dari saksi Desi Arianti.

Dan, saksi korban Yelfida warga Rokan Hilir, Riau, tidak lain adalah adik kandung dari Fajri (suami Vina)  atau adik ipar terdakwa sendiri.          

Baca juga: Sidang Kasus Vina, Pejabat Bank Bersaksi, Hakim Nilai Kontrol Lemah dan Nasabah Terlalu Percaya

Baca juga: Sidang Kasus Penggelapan Dana, Suami Vina Dinilai Tak Jujur Beri Keterangan

Baca juga: VIRAL Kajari Jaksel Menjamu Makan 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Ini Penjelasan Kejagung

Baca juga: Seorang Nelayan asal Abdya Dikabarkan Hilang Saat Melaut, Begini Kronologinya

Pada sidang lanjutan sebelumnya, 7 Oktober  majelis hakim meminta keterangan lima saksi korban, yaitu Riske, Zikra dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie. Ketiga korban ini tidak lain adalah tetangga dari terdakwa Vina.

Kemudian sakis korban, Indra Purwanti, warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, merupakan teman terdakwa saat masih bekerja di Bank BUMN tersebut serta saksi korban, Herry Adika ST, warga Desa Pasar, Blangpidie.

Dalam sidang 6 Oktober lalu, hakim meminta keterangan lima saksi korban, Hasrul alias H Asrol dan Hasni Roudah Wahyuni, keduanya warga Desa Padang Hilir, Susoh.

Ny Dalin warga Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie, Khairul Rizki warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie dan Rizky Mulyadi warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh.  

Sedangkan sidang pertama agenda pemeriksaan saksi pada 30 September lalu, hakim meminta keterangan lima saksi korban, masing-masing  Anton Sumarno, warga Desa Padang Hilir, Susoh. Anton juga masih aktif sebagai Anggota DPRK Abdya.

Selanjutnya,  saksi, Muamar Khairil, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie, Masri Samad, warga Desa Pasar Blangpidie, Edi Safawi, warga Desa Pawoh, Susoh, dan Martin Setiawan, warga Desa Pasar Blangpidie.

Berdasarkan catatan Serambinews.com, dalam persidangan pemeriksaan saksi korban terungkap bahwa perbuatan perempuan yang dikenal glamor itu mengalami kerugian puluhan korban antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.   

Kerugian terbesar dialami saksi korban, Harlin warga Desa Lhok Aman, Meukek, Aceh Selatan, abang sepupu Vina terdakwa  mencapai Rp 1,43 miliar lebih.

Dan, saksi korban dan Anton Sumarno, warga Desa Padang Hilir, Susoh bejumlah Rp 1,2 miliar lebih. Anton  juga masih aktif sebagai Anggota DPRK Abdya, sudah menganggap terdakwa seperti anggota keluarganya.

Sejumlah korban lain mengalami kerugian berupa emas perhiasan puluhan gram yang sudah dipinjam oleh terdaksa Vina, namun belum dikembalikan.

Baca juga: Mengharukan, Ibu Muda Korban Rudapaksa di Birem Bayeun Aceh Timur Itu Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan

Baca juga: Cara Mengetahui Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Nomor KTP Benar

Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini Selasa (20/10/2020), Berikut Daftar Lengkap Harga Si Kuning

Seperti diberitakan, dalam sidang perdana pada 23 September lalu, agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH.

Surat dakwaan setebal 12 halaman, jaksa penuntut umum menguraikan 21 nama saksi korban  tindak pidana penipuan dan penggelapan uang oleh terdakwa RS alias Vina, wanita kelahiran Air Beudang, Tapaktuan, Aceh Selatan tanggal 14 September 1993, ini.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Terdakwa dengan bujuk rayu menawarkan program investasi kepada para korban dengan keuntungan mencapai 6,25 persen per bulan dan bonus sehingga korban tergiur menyerahkan sejumlah uang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved