Kasus Vina
Hari ini, Pengadilan Gelar Sidang Lanjutan Kasus Vina, Ini Agendanya
Hari ini, Pengadilan Negeri Blangpidie akan kembali menyidangkan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah sejumlah Rp 7,115 miliar.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Saksi korban, Eli Marlis warga Angkop, Kabupaten Aceh Tengah Aceh. Saksi korban ini juga kakak sepupu Vina atau kakak kandung dari saksi Desi Arianti.
Dan, saksi korban Yelfida warga Rokan Hilir, Riau, tidak lain adalah adik kandung dari Fajri (suami Vina) atau adik ipar terdakwa sendiri.
Baca juga: Sidang Kasus Vina, Pejabat Bank Bersaksi, Hakim Nilai Kontrol Lemah dan Nasabah Terlalu Percaya
Baca juga: Sidang Kasus Penggelapan Dana, Suami Vina Dinilai Tak Jujur Beri Keterangan
Baca juga: VIRAL Kajari Jaksel Menjamu Makan 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Ini Penjelasan Kejagung
Baca juga: Seorang Nelayan asal Abdya Dikabarkan Hilang Saat Melaut, Begini Kronologinya
Pada sidang lanjutan sebelumnya, 7 Oktober majelis hakim meminta keterangan lima saksi korban, yaitu Riske, Zikra dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie. Ketiga korban ini tidak lain adalah tetangga dari terdakwa Vina.
Kemudian sakis korban, Indra Purwanti, warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, merupakan teman terdakwa saat masih bekerja di Bank BUMN tersebut serta saksi korban, Herry Adika ST, warga Desa Pasar, Blangpidie.
Dalam sidang 6 Oktober lalu, hakim meminta keterangan lima saksi korban, Hasrul alias H Asrol dan Hasni Roudah Wahyuni, keduanya warga Desa Padang Hilir, Susoh.
Ny Dalin warga Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie, Khairul Rizki warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie dan Rizky Mulyadi warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh.
Sedangkan sidang pertama agenda pemeriksaan saksi pada 30 September lalu, hakim meminta keterangan lima saksi korban, masing-masing Anton Sumarno, warga Desa Padang Hilir, Susoh. Anton juga masih aktif sebagai Anggota DPRK Abdya.
Selanjutnya, saksi, Muamar Khairil, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie, Masri Samad, warga Desa Pasar Blangpidie, Edi Safawi, warga Desa Pawoh, Susoh, dan Martin Setiawan, warga Desa Pasar Blangpidie.
Berdasarkan catatan Serambinews.com, dalam persidangan pemeriksaan saksi korban terungkap bahwa perbuatan perempuan yang dikenal glamor itu mengalami kerugian puluhan korban antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kerugian terbesar dialami saksi korban, Harlin warga Desa Lhok Aman, Meukek, Aceh Selatan, abang sepupu Vina terdakwa mencapai Rp 1,43 miliar lebih.
Dan, saksi korban dan Anton Sumarno, warga Desa Padang Hilir, Susoh bejumlah Rp 1,2 miliar lebih. Anton juga masih aktif sebagai Anggota DPRK Abdya, sudah menganggap terdakwa seperti anggota keluarganya.
Sejumlah korban lain mengalami kerugian berupa emas perhiasan puluhan gram yang sudah dipinjam oleh terdaksa Vina, namun belum dikembalikan.
Baca juga: Mengharukan, Ibu Muda Korban Rudapaksa di Birem Bayeun Aceh Timur Itu Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan
Baca juga: Cara Mengetahui Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Nomor KTP Benar
Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini Selasa (20/10/2020), Berikut Daftar Lengkap Harga Si Kuning
Seperti diberitakan, dalam sidang perdana pada 23 September lalu, agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH.
Surat dakwaan setebal 12 halaman, jaksa penuntut umum menguraikan 21 nama saksi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan uang oleh terdakwa RS alias Vina, wanita kelahiran Air Beudang, Tapaktuan, Aceh Selatan tanggal 14 September 1993, ini.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Terdakwa dengan bujuk rayu menawarkan program investasi kepada para korban dengan keuntungan mencapai 6,25 persen per bulan dan bonus sehingga korban tergiur menyerahkan sejumlah uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemeriksaan-saksi-sidang-kasus-vina.jpg)