Sidang Kasus Vina Abdya

Sidang Virtual Kasus Vina Abdya Berhenti di Tengah Jalan, Ini Penyebabnya

Penasehat Hukum Terdakwa Vina, Syahrul Rizal SH MH juga sangat berharap kliennya bisa diminta keterangan langsung dalam ruang sidang.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZAINUN YUSUF
Terdakwa RS alias Vina (27) diperiksa secara virtual sebagai terdakwa dalam sidang di PN Blangpidie, Selasa 20/10/2020) sore. Namun, sidang secara daring macet total karena jaringan terputus-putus sehingga suara terdakwa tidak jelas dan sulit dipahami. 

Sampai-sampai, JPU mengaju pertanyaan berulang-ulang, namun jawaban terdakwa kurang bisa dipahami. Jawaban terdakwa yang bisa ditangkap secara samar-samar antara lain mengaku menawarkan keuntungan investasi kepada nasabah mencapai 6,25 persen.

Vina juga mengaku membuka sendiri rekening atas nama suaminya, Fajri alias Aji. Ketika ditanya JPU bagaimana cara membuka rekening tanpa kehadiran suaminya di bank dan apakah rekening tersebut digunakan menampung uang nasabah. Jawaban terdakwa Vina tidak jelas atau tidak bisa dipahami.

Terdakwa Vina juga mengaku mengelola uang salah seorang korban, Anton Sumarno Rp 2,4 miliar, dan sebagian uang itu digunakan memberi hadiah atau reward kepada nasabah lain. Lag-lagi jawaban Vina, tidak jelas dan sulit disimpulkan karena suara berdengung dan pecah.

Kendala tersebut mencapai puncaknya pukul 15.17 WIB atau setelah sidang berlangsung sekitar 20 menit karena jaringan internet dengan Lapas Kelas II/B Blangpidie putus total sehingga sidang diskor.

Sekitar 12 menit kemudian jaringan tersambung lagi, namun kualitas suara terdakwa Vina ketika memberi jawaban terdengar tidak sempurna sehingga sulit dipahami.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Vina Abdya Digelar Besok, Hakim Sudah Periksa 26 Saksi

Baca juga: FOTO - Kunjungan Suga Ke Indonesia Untuk Pertama Kalinya Sejak Resmi Menjabat Sebagai PM Jepang

“Maaf pimpinan (mejelis), suara terdakwa sulit dipahami,” kata JPU Muhammad Iqbal kepada majelis.

Lalu, majelis hakim minta pendapat JPU dan penasehat hukum terdakwa, disepakati sidang virtual tersebut tidak mungkin diteruskan. Perlu diupayakan kembali terdakwa Vina bisa hadir di ruang sidang.

Pimpinan sidang akhirnya menunda sidang selama satu pekan atau sampai Selasa (27/10/2020) dengan catatan sarana dan prasarana komunikasi atau jaringan internet di Lapas Kelas IIB Blangpidie harus ditingkatkan.

Tak Diizinkan Kepala Lapas

Pimpinan Sidang, Zulkarnain SH MH juga Kepala PN Blangpidie ditanyai Serambinews.com usai sidang ditunda, Selasa sore tadi menjelaskan, kendala tersebut memang sudah diprediksi karena sarana dan prasarana komunikasi di Lapas sangat minim.

Atas pertimbangan tersebut, sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, menurut Zulkarnain, PN Blangpidie sudah membuat surat kepada JPU dan tembusannya kepada Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, agar terdakwa RS alias Vina bisa diizinkan hadir di ruang sidang untuk diminta keterangan.

Pihak JPU pun telah berkoordinasi dengan kepala Lapas sampai, Selasa pagi, namun dari laporan yang diterima bahwa pihak Lapas belum mengizinkan Vina hadir langsung (tatap muka) di ruang sidang karena pertimbangan di tengah pandemi Covid-19.

Padahal, pihak JPU sudah bersedia mengikuti protokol kesehatan (protkes), seperti dilakukan rapid test terhadap terdakwa Vina saat keluar dan kembali ke lapas setelah mengikuti persidangan secara tatap muka.

Karena belum ada izin, sidang pemeriksaan terdakwa Vina yang dimulai Selasa sore, masih dilaksanakan secara virtual.

“Ternyata memang macet total, karena jaringan internet terputus-putus sehingga suara terdakwa tak bisa ditangkap dengan jelas,” kata Zulkarnain.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved