Sidang Kasus Vina Abdya

Sidang Virtual Kasus Vina Abdya Berhenti di Tengah Jalan, Ini Penyebabnya

Penasehat Hukum Terdakwa Vina, Syahrul Rizal SH MH juga sangat berharap kliennya bisa diminta keterangan langsung dalam ruang sidang.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZAINUN YUSUF
Terdakwa RS alias Vina (27) diperiksa secara virtual sebagai terdakwa dalam sidang di PN Blangpidie, Selasa 20/10/2020) sore. Namun, sidang secara daring macet total karena jaringan terputus-putus sehingga suara terdakwa tidak jelas dan sulit dipahami. 

Demi keadilan, kata Ketua PN Blangpidie, sidang lanjutan berikutnya, maka terdakwa RS alias Vina harus dihadirkan ke ruang sidang.

“Kami juga mencoba berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham tentang hal ini,” katanya.

Penasehat Hukum Terdakwa Vina, Syahrul Rizal SH MH juga sangat berharap kliennya bisa diminta keterangan langsung dalam ruang sidang.

“Sangat tepat seperti dikemukakan pimpinan sidang bahwa terdakwa harus hadir langsung di ruang sidang untuk tercapai keadilan dan hak-hak terdakwa,” katanya.

Terlebih lagi, kata Syahrul Rizal, dalam sidang ke depan, ada keterangan saksi korban yang perlu dikonfrontir dengan terdakwa, dan sangat sulit dilakukan jika sidang pemeriksaan terdakwa tetap masih secara virtual. Sebab, jaringan komunikasi (internet) di Lapas kurang memadai.(*)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved