Berita Aceh Barat Daya

Sidang Virtual Kasus Vina, Banyak Beri Jawaban Tak Jelas, Terdakwa Akan Dihadikan di Ruang Sidang,

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya mulai melakukan pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27) dalam persidangan Selasa (20/10/2020)

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Pengadilan Negeri Blangpidie periksa terdakwa RS alias Vina secara virtual pada Selasa (20/10/2020) sore 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya  mulai melakukan pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27) dalam persidangan Selasa (20/10/2020) sore.

Sidang kali ketujuh itu, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Vina, setelah majelis hakim meminta keterangan dua saksi tambahan, Muzakir SH warga Desa Kuta Tinggi Blangpidie, tidak lain adalah mantan Pengacara RS alias Vina.

Saksi, Adi Rianda, Warga Angkop, Takengon, Aceh Tengah (adik dari korban Eli Marlis) atau juga kakak sepupu dari terdakwa Vina. Dan, saksi korban, Edi Santoso, salah seorang pedagang toko elektronik di Kota Blangpidie, Abdya.

Sampai memasuki sidang ketujuh itu, terdakwa Vina tidak bisa dihadirkan di ruang persidangan untuk diminta keterangan secara langusung, karena mempertimbangkan di tengah pandemi Covid-19.

Vina tetap mengikuti sidang melalui daring atau secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Ke ruang sidang, terdakwa Vina diwakili penasehat hukumnya dari, Syahrul Rizal dari dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Syahrul Rizal SH MH, Ikhsan Fajri SHI MA dan Iswandi SH MH.

Satu penasehat hukum lainnya, Deri Sudarma SH mendampingi Vina yang mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Sidang pemeriksaan terdakwa Vina, dimulai sekitar pukul 15.00 WIB (Selasa sore).

Majelis hakim memberi kesempatan pertama kepada JPU dari Kejaksaan Negeri Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH untuk melakukan pemeriksaan terdakwa secara virtual.

Baca juga: Hari Ini Sidang Lanjutan Kasus Vina  

Dari menit awal, dari pertanyaan yang diajukan JPU tampak kelawahan memahami jawaban yang disampaikan terdakwa secara virtual dari lapas tidak terdengar dengan jelas.

Sampai-sampai, JPU mengaju pertanyaan berulang-ulang, namun jawaban terdakwa kurang bisa dipahami.

Jawaban terdakwa yang bisa ditangkap secara samar-samar antara lain mengaku menawarkan keuntungan investasi kepada nasabah mencapai 6,25 persen.

Vina juga mengaku membuka sendiri rekening atas nama suaminya, Fajri alias Aji.

Ketika ditanya JPU bagaimana cara membuka rekening tanpa kehadiran suaminya di bank dan apakah rekening tersebut digunakan menampung uang nasabah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved