Berita Aceh Barat Daya

Sidang Virtual Kasus Vina, Banyak Beri Jawaban Tak Jelas, Terdakwa Akan Dihadikan di Ruang Sidang,

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya mulai melakukan pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27) dalam persidangan Selasa (20/10/2020)

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Pengadilan Negeri Blangpidie periksa terdakwa RS alias Vina secara virtual pada Selasa (20/10/2020) sore 

Jawaban terdakwa Vina tidak jelas atau tidak bisa dipahami.

Terdakwa Vina juga mengaku mengelola uang seorang korban, Anton Sumarno Rp 2,4 miliar, dan sebagian uang itu digunakan memberi hadiah atau reward kepada nasabah lain.

Lagi-lagi jawaban Vina, tidak jelas dan sulit disimpulkan karena suara berdengung dan pecah.

Kendala tersebut mencapai puncaknya pukul 15.17 WIB atau setelah sidang berlangsung sekitar 20 menit karena jaringan internet dengan Lapas Kelas II/B Blangpidie putus total sehingga sidang diskor.

Sekitar 12 menit kemudian jaringan tersambung lagi, namun kualitas suara terdakwa Vina ketika memberi jawaban terdengar tidak sempurna sehingga sulit dipahami.

“Maaf pimpinan (mejelis), suara terdakwa sulit dipahami,” kata JPU Muhammad Iqbal kepada majelis.

Lalu, majelis hakim minta pendapat JPU dan penasehat hukum terdakwa, disepakati sidang virtual tersebut tidak mungkin diteruskan.

Perlu diupayakan kembali terdakwa Vina bisa hadir di ruang sidang.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Vina Abdya Digelar Besok, Hakim Sudah Periksa 26 Saksi

Pimpinan sidang akhirnya menunda sidang selama satu pekan atau sampai Selasa (27/10/2020) dengan catatan sarana dan prasarana komunikasi atau jaringan internet di Lapas Kelas IIB Blangpidie harus ditingkatkan.

Pimpinan Sidang, Zulkarnain SH MH juga Kepala PN Blangpidie ditanyai Serambinews.com usai sidang ditunda, Selasa sore tadi menjelaskan, kendala memang sudah diprediksi karena sarana dan prasarana komunikasi di lapas sangat minim.

Atas pertimbangan tersebut, sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, menurut Zulkarnain, PN Blangpidie sudah membuat surat kepada JPU dan tembusannya kepada Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie.

Agar terdakwa RS alias Vina bisa diizinkan hadir di ruang sidang untuk diminta keterangan.

Pihak JPU pun telah berkoordinasi dengan kepala lapas sampai, Selasa pagi, namun dari laporan yang diterima bahwa pihak lapas belum mengizinkan Vina hadir di ruang sidang karena petimbangan Covid-19.

Padahal, pihak JPU sudah bersedia mengikuti protokol kesehatan (protkes), seperti dilakukan rapid test terhadap terdakwa Vina saat keluar dan kembali ke lapas setelah mengikuti persidangan secara tatap muka.

Karena belum ada izin, sidang pemeriksaan terdakwa Vina yang dimulai Selasa sore, masih dilaksanakan secara virtual.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved