Berita Aceh Barat Daya

Sidang Virtual Kasus Vina, Banyak Beri Jawaban Tak Jelas, Terdakwa Akan Dihadikan di Ruang Sidang,

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya mulai melakukan pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27) dalam persidangan Selasa (20/10/2020)

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Pengadilan Negeri Blangpidie periksa terdakwa RS alias Vina secara virtual pada Selasa (20/10/2020) sore 

“Ternyata memang macet total, karena jaringan internet terputus-putus sehingga suara terdakwa tak bisa ditangkap dengan jelas,” kata Zulkarnain.

Demi keadilan, kata Ketua PN Blangpidie, sidang lanjutan berikutnya, maka terdakwa RS alias Vina harus dihadirkan ke ruang sidang.

“Kami juga mencoba berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham tentang hal ini,” katanya.

Baca juga: Sidang Kasus Vina, Pejabat Bank Bersaksi, Hakim Nilai Kontrol Lemah dan Nasabah Terlalu Percaya

Penasehat Hukum Terdakwa Vina, Syahrul Rizal SH MH juga sangat berharap klainnya bisa diminta keterangan langsung dalam ruang sidang.

“Sangat tepat seperti dikemukakan pimpinan sidang bahwa terdakwa harus hadir langsung di ruang sidang untuk tercapai keadilan dan hak-hak terdakwa,” katanya.

Terlebih lagi, kata Syahrul Rizal, dalam sidang ke depan, ada keterangan saksi korban yang perlu dikonfrontir dengan terdakwa, dan sangat sulit dilakukan jika sidang pemeriksaan terdakwa tetap masih secara virtual.

Sebab, jaringan komunikasi internet di lapas kurang memadai, katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved