Aceh dan 8 Provinsi Lainnya Keluarkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Berikut Jadwalnya
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut mayoritas berlangsung hingga Desember 2020.
SERAMBINEWS.COM - Aceh dan 8 Provinsi Lainnya Keluarkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Berikut Jadwalnya.
Sejumlah provinsi di Indonesia mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Periode program penghapusan denda pajak ini bervariasi di tiap provinsi
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut mayoritas berlangsung hingga Desember 2020.
Berikut daftar pemerintah provinsi (Pemprov) yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB dan jadwalnya.
1. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.
Baca: Apakah Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto, mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
“Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” kata Tavip kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Kronologi Polisi Ditemukan Tewas Tertembak di Mushala, Diduga Bobol Kotak Penyimpanan Senjata
Baca juga: Rumahnya Kena Gas Air Mata, Nenek-nenek Ini Ngamuk: Aku Tuntut Kalian, Polisi!
Baca juga: Dubes Baru Arab Saudi Mengucapkan Sumpah di Hadapan Raja Salman
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 .
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro, mengatakan kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).