Aceh dan 8 Provinsi Lainnya Keluarkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Berikut Jadwalnya

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut mayoritas berlangsung hingga Desember 2020.

Editor: Amirullah
Foto: Samsat Bireuen
Petugas kantor Samsat Bireuen memakai alat pelindung dirisaat melayani masyarakat, Kamis (30/04/2020). 

Sejatinya, keringanan BBNKB dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober lalu.

Dirlantas PPolda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Program ini diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang.

9. Sumatra Utara

Sebagai stimulus untuk masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19, Pemprov Sumut memberikan pemutihan pajak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Ari Purnomo/Gridoto/Ahmad Ridho dan Laili Rizqiani -)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Ada Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Berikut Jadwalnya

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved