Aceh dan 8 Provinsi Lainnya Keluarkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Berikut Jadwalnya

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut mayoritas berlangsung hingga Desember 2020.

Editor: Amirullah
Foto: Samsat Bireuen
Petugas kantor Samsat Bireuen memakai alat pelindung dirisaat melayani masyarakat, Kamis (30/04/2020). 

3. Jawa Barat

Dispensasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat.

Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020.

Baca juga: Gadis Disabilitas Berusia 12 Tahun Dipenggal Setelah Diperkosa Sepupu, Jasadnya Dibuang ke Kolam

Baca juga: 3 Pasang Muda-mudi Diamankan saat Tidur Seranjang di Kamar Kos, Diduga Pesta Seks

4. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Pembebasan denda ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga untuk BBNKB.

Selain itu, kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dan juga melakukan balik nama kendaraan jika masih menggunakan nama orang lain.

5. Bali

Bali juga menggulirkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB.

Dispensasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Kebijakan ini diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Baca juga: Setahun Kepemimpinan Jokowi, Ini 3 Kegagalan Pemerintah Menurut Partai Demokrat

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved