Sabtu, 9 Mei 2026

Luar Negeri

Anwar Ibrahim Pemimpin Oposisi Malaysia Kembali Diperiksa Polisi, Dituduh Sodomi

Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim kembali menghadapi tuduhan kasus sodomi.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR – Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim kembali menghadapi tuduhan kasus sodomi.

The Vibes melaporkan akhir pekan lalu, Anwar rupanya bukan hanya dinvestigasi oleh Kepolisian Malaysia karena klaim mayoritas.

Politisi senior berusia 73 tahun itu menyampaikan dia menghadapi 6 tuduhan termasuk satu di antaranya adalah sodomi.

Anwar menegaskan tuduhan sodomi ini adalah taktik politik busuk untuk menghentikannya karena dia sudah memegang mayoritas untuk menjadi perdana menteri baru negeri “Jiran”.

Disebutkan pelapor menyatakan dia berhubungan seksual dengan Anwar sebanyak 4 kali pada tahun 2013 silam.

Pelapor juga menandatangani pernyataan di bawah sumpah dan menjelaskan dengan detil dan lengkap kisah seksnya dengan Anwar.

Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) itu melanjutkan tuduhan ini adalah pelecehan politik yang sangat berbahaya terhadap dirinya.

 Awalnya Diduga Masalah Klaim Mayoritas

Adapun Anwar awalnya diduga hanya diperiksa karena klaim mayoritas.

Kepolisian Malaysia memeriksa Anwar setelah beredarnya daftar nama berisi 121 anggota parlemen di internet yang memberikan dukungan kepada anggota parlemen dari Port Dickson itu sebagai perdana menteri.

Polisi Malaysia menyatakan, mereka menerima keluhan dari para politisi yang gerah karena nama mereka disangkut pautkan.

Diketahui ada 113 laporan mengenai klaim mayoritas.

Penyelidikan ini berdasarkan hukum pidana maupun UU ITE ala Malaysia, yang menekankan larangan menyebarkan berita yang menyesatkan.

Anwar mengatakan klaimnya mengenai dukungan mayoritas untuk membentuk pemerintahan bukanlah urusan polisi Malaysia.

Suami Wan Azizah ini telah dua kali mendekam di penjara karena tuduhan sodomi pada tahun 1999 dan 2015.

Dia bebas setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Malaysia Sultan Mohammad V.

Pengampunan itu diajukan oleh mantan musuh bebuyutannya Mahathir Mohamad setelah kemenangan mengejutkan koalisi Pakatan Harapan pada pemilu Mei 2018.

Baca juga: Politik Malaysia - Anwar Ibrahim Sebut Polisi Punya Niat Jahat Saat Selidiki Daftar Pendukungnya

Baca juga: Anwar Ibrahim Diinterogasi Polisi, Tolak Serahkan Daftar Pendukungnya dan Sebut Pelecehan

Anwar Ibrahim soal Klaim Dukungan Mayoritas: Bukan Urusan Polisi Malaysia

 Anwar Ibrahim menyatakan, klaimnya mengenai dukungan mayoritas untuk membentuk pemerintahan bukanlah urusan polisi Malaysia.

Dia menyampaikan itu dalam doorstop dengan awak media seusai memberikan keterangan kepada penegak hukum di luar Bukit Aman Jumat (16/10/2020).

Anwar menuturkan, dia menduga tekanan politik mengharuskannya membuka identitas 120 politisi yang menyatakan dukungan terhadapnya.

 Dilansir The Star Sabtu (17/10/2020), Presiden dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) itu menegaskan klaimnya bukanlah urusan polisi Malaysia.

"Ini adalah tentang saya dan Yang di-Pertuan Agong. Saya bekerja sama dengan polisi. Tapi yang membuat saya gusar adalah kenapa mereka fokus ke 121 nama," kata dia.

Anwar Ibrahim menegaskan, isu itu seharusnya tidak perlu menjadi perhatian maupun menteri yang memerintahkan agar daftar nama itu diungkap.

Politisi berusia 73 tahun itu menegaskan isu ini menjadi tanggung jawab dari setiap ketua partai politik untuk membuktikan dukungan itu.

Penegak hukum sebelumnya sudah memanggil pemimpin oposisi "Negeri Jiran" itu untuk memberikan keterangan terkait klaim mayoritas itu.

Dia mengatakan pihak berwenang yang menanganinya "bersikap sopan", di mana Unit Investigasi Khusus CID puas dengan penjelasannya.

Menurut Anwar, pemanggilan terhadapnya merupakan bentuk pelecehan politik di mana materi pertanyaannya berkisar ke daftar nama parlemen yang mendukungnya.

"Ini jelas bukan urusan pihak lain karena dalam pandangan saya, adalah tugas saya untuk menunjukkannya kepada Yang di-Pertuan Agong," kata dia.

Ramkarpal Singh yang bertindak sebagai pengacaranya menerangkan, terdapat enam laporan terhadap Anwar berdasarkan Seksi 505(b) Hukum Pidana Malaysia.

Selain itu, mantan wakil Mahathir Mohamad itu juga dianggap melanggar Pasal 233 dari Undang-undang Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Anwar mengaku belum mempersiapkan rencana melakukan mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri Muhyidiin Yassin, di mana dia beralasan "sibuk dengan polisi".

Pada Selasa (13/10/2020), Anwar melakukan audiensi dengan Raja Malaysia Sultan Abdullah, di mana pertemuan itu berlangsung sekitar 25 menit.

Istana Negara menerangkan, Anwar memang menunjukkan jumlah orang yang mendukungnya.

Tapi dia tak bisa memperlihatkan identitasnya.

Baca juga: Terungkap Sosok Mayat Perempuan yang Tewas Terbakar Dalam Mobil, Ada Luka di Dahi Korban

Baca juga: Ekowisata Hutan Mangrove Pulau Tabe Aceh Singkil Dipoles Kementerian, Lihat Wujudkan Kini

Baca juga: Putus akibat Banjir 2017, Jembatan Alue Gandai, Peudada hingga Kini Belum Diperbaki

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Sodomi, Anwar Ibrahim Kembali Diperiksa Polisi",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved