Berita Banda Aceh
Catat! Mulai 26 Oktober 2020 Operasi Zebra Dimulai, Ini 7 Pelanggaran dan Prioritas yang Ditindak
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan jajaran satuan lalu lintas Polres sejajaran Polda Aceh, mulai 26 Oktober 2020 akan melaksanakan..
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan jajaran satuan lalu lintas Polres sejajaran Polda Aceh, mulai 26 Oktober 2020 akan melaksanakan Operasi Zebra.
Salah satu tujuan operasi tersebut dilaksanakan, yakni berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lali lintas di jalan raya.
Demikian disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH dalam siaran tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, tujuan lainnya dari pelaksanaan Operasi Zebra yang akan digelar selama dua minggu (26 Oktober-8 November 2020) itu juga dimaksudkan untuk menurunnya lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik di wilayah masing-masing.
Lalu tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara preventif dan persuasif juga humanis.
“Lalu, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.
Adapun dalam Operasi Zebra 2020 tersebut, lanjut Kombes Dicky yang menjadi target operasi adalah 7 prioritas pelanggaran. Pertama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI) , pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan dan mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, target prioritas pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur .
Dirlantas Polda Aceh ini menjelaskan polisi lalu lintas (Polantas) sebagai pengerak revolusi mental dan pelopor ketertiban di jalan raya serta pelopor keselamatan dalam Operasi Zebra yang akan dilaksanakan akan mengedepankan giat preemptif, preventif dan penegakan hukum (Gakkum) guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dalam rangka pencegahan atau penularan Covid-19 di jalan.
“Kami mengimbau masyarakat Aceh, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor. Lalu bagi pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan,” terang Kombes Dicky.
Lalu pihaknya juga menginformasikan kepada masyakat, selama dua minggu,dilaksanakan operasi tersebut Polantas akan melaksanakan razia kendaraan bermotor.
“Apabila ditemukan pelanggaran akan ditilang dan pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri,” pungkas Dirlantas Polda Aceh ini.(*)
Baca juga: Sederet Makanan untuk Penuhi Kebutuhan Vitamin D, dari Telur Hingga Ikan
Baca juga: Putra Gayo, Irmansyah Lulus Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Jakarta, Ia Mantan Bupati di Jakarta
Baca juga: TMMD Ke-109 Kodim 0106/Aceh Tengah di Kampung Pantan Musara dan Kala Wih Ilang Pegasing Berakhir