Breaking News

Pengusaha Mi Aceh Divonis 20 Bulan, Bunuh Preman Bertato yang Minta Nasi Goreng Ancam Pakai Parang

Pengusaha Mi Aceh Pasar Baru atau Kafe Delicious Mahyudi (32), bersama Agus salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan, Selasa (20/10/2020

Editor: Faisal Zamzami
Via Tribun Medan/Istimewa/Facebook
Kolase foto Warung Mie Aceh Pasar Baru, Korban Abadi Bangun, dan Petugas dari Polsek Medan Baru di lokasi kejadian 

SERAMBINEWS.COM - Pengusaha Mi Aceh Pasar Baru atau Kafe Delicious Mahyudi (32), bersama Agus salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan, Selasa (20/10/2020), karena membunuh preman bertato Abadi Bangun.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 29 Januari 2020.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dengan pertimbangan terdakwa melakukan aksi pemukulan dan pengeroyokan" putus Majelis Hakim Tengku Oyong di Ruang Cakra 7 PN Medan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan, berterus terang, mempertahankan dan membela diri, menjadi tulang punggung keluarga," sambung hakim.

Hakim menilai Mahyudi CS telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Sebelumnya Mahyudi CS dituntut Jaksa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.

Mendengarkan vonis tersebut, dua orang wanita, di antaranya istri dan kakak Abadi Bangun histeris dan berteriak-teriak di luar sidang.

"Saya gak terima Pak Hakim, saya gak terima suami saya mati," katanya dihadapan majelis hakim.

Sembari dibawa keluar oleh para petugas keamanan, mereka tetap berteriak dan menyatakan sikap akan melawan hukum, bahkan wanita ini nekat akan menyurati Presiden.

"Kami akan melakukan upaya hukum, kami akan menyurati Pak Jokowi. Pak Jokowi tolong kami rakyat kecil," katanya.

"Katanya Pak Jaksa mau banding, tapi apa? Gak ada. Biar aja mereka dilaknat tuhan," kata kakak Ipar Abadi Bangun.

Selain itu, terdengar dari mulut kakak kandung korban Abadi Bangun, bahwa saat kejadian Abadi Bangun sedang stroke.

"Dia stroke, satu aja dia lawan kalah, ini tiga orang," katanya.

Saat diwawancarai, pengacara korban, Yosabet Pangaribuan, menyatakan akan menyurati Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk banding dalam kasus ini.

"Kami akan surati Kajari, untuk mengajukan banding," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved