Breaking News

Pengusaha Mi Aceh Divonis 20 Bulan, Bunuh Preman Bertato yang Minta Nasi Goreng Ancam Pakai Parang

Pengusaha Mi Aceh Pasar Baru atau Kafe Delicious Mahyudi (32), bersama Agus salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan, Selasa (20/10/2020

Editor: Faisal Zamzami
Via Tribun Medan/Istimewa/Facebook
Kolase foto Warung Mie Aceh Pasar Baru, Korban Abadi Bangun, dan Petugas dari Polsek Medan Baru di lokasi kejadian 

"Bagaimana bisa penganiayaan? itukan terlihat jelas dia jualan, mencari nafkah, kok dibilang menganiaya. Dia itu gak ada niat untuk membunuh," kata Muslim Moeis.

Kata Moeis, perkara ini seperti tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Bahkan bisa berimbas semakin merajalelanya aksi premanisme.

"Hakim harusnya melihat filosofi, lebih baik membebaskan 1000 orang salah, daripada menghukum 1 orang yang benar. Jangan dibiarkan terus seperti itu," pungkasnyanya.

Baca juga: Kabar Gembira, Beasiswa LPDP 2020 Dibuka, Kemenkeu Ingatkan Hal Ini pada Calon Pendaftar

Baca juga: Pria Jomblo Ini Pilih Bercinta dengan Boneka Seks Seharga Rp 30 Juta, Mengaku Lebih Bahagia

Baca juga: KNPI Langsa Beri Penghargaan pada Kapolres yang Dipromosikan Jadi Wadirintelkam Polda Aceh

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Muslim Moeis: Pengusaha Kafe Delicious Seharusnya Bebas, Dia Tidak Berniat Membunuh

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved