Pengusaha Mi Aceh Divonis 20 Bulan, Bunuh Preman Bertato yang Minta Nasi Goreng Ancam Pakai Parang
Pengusaha Mi Aceh Pasar Baru atau Kafe Delicious Mahyudi (32), bersama Agus salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan, Selasa (20/10/2020
"Bagaimana bisa penganiayaan? itukan terlihat jelas dia jualan, mencari nafkah, kok dibilang menganiaya. Dia itu gak ada niat untuk membunuh," kata Muslim Moeis.
Kata Moeis, perkara ini seperti tidak memiliki rasa kemanusiaan.
Bahkan bisa berimbas semakin merajalelanya aksi premanisme.
"Hakim harusnya melihat filosofi, lebih baik membebaskan 1000 orang salah, daripada menghukum 1 orang yang benar. Jangan dibiarkan terus seperti itu," pungkasnyanya.
Baca juga: Kabar Gembira, Beasiswa LPDP 2020 Dibuka, Kemenkeu Ingatkan Hal Ini pada Calon Pendaftar
Baca juga: Pria Jomblo Ini Pilih Bercinta dengan Boneka Seks Seharga Rp 30 Juta, Mengaku Lebih Bahagia
Baca juga: KNPI Langsa Beri Penghargaan pada Kapolres yang Dipromosikan Jadi Wadirintelkam Polda Aceh
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Muslim Moeis: Pengusaha Kafe Delicious Seharusnya Bebas, Dia Tidak Berniat Membunuh