Pengusaha Mi Aceh Divonis 20 Bulan, Bunuh Preman Bertato yang Minta Nasi Goreng Ancam Pakai Parang
Pengusaha Mi Aceh Pasar Baru atau Kafe Delicious Mahyudi (32), bersama Agus salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan, Selasa (20/10/2020
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Darmawan Nasution, dijelaskannya perkara ini bermula pada tanggal 29 Januari 2020 dinihari, korban Abadi Bangun datang ke Delicious Cafe milik terdakwa dan memesan nasi goreng ke warung jualan tersebut.
"Kemudian setelah nasi goreng selesai dibuat, terdakwa Agussalim menyerahkan nasi goreng tersebut kepada korban Abadi Bangun, selanjutnya korban Abadi Bangun mengatakan kepada Agussalim bahwa uangnya akan diantar nanti oleh seseorang," ucap JPU Rambo, dihadapan Majelis Hakim Jarihat Simamarta.
Mendengarkan perkataan itu, Agussalim meminta Abadi Bangun menunggu untuk menyampaikan terlebih dahulu kepada pengelola cafe sehingga pada saat itu korban Abadi Bangun emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng tersebut ke arah muka Agussalim.
Pada saat itu Agussalim menghindar kemudian korban Abadi Bangun pergi meninggalkan Cafe Delicious.
"Abadi Bangun datang kembali ke warung dengan temannya membawa satu bilah parang kemudian terdakwa Mahyudi mendatangi korban Abadi Bangun dan bertemu dengan Korban Abadi Bangun dan pada saat itu terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa Mahyudi dengan korban Abadi Bangun," baca JPU.
Kemudian korban Abadi Bangun mengayunkan satu bilah parang tersebut ke arah Mahyudi dan pada saat itu langsung ditangkisnya degan tangan.
"Kemudian terdakwa mengambil kayu broti lalu memukul korban Abadi Bangun ke kepala korban Abadi Bangun sehingga korban abadi bangun terjatuh ke aspal, kemudian datang MURSALIN menendang Abadi Bangun secara berulang ke arah wajah dan mengambil parang yang dipegang korban Abadi Bangun lalu saksi Mursalin pergi," ujarnya.
Bahwa tidak berapa lama datang saksi Hendri Kapri Simorangkir dan membawa korban Abadi Bangun ke Rumah Sakit Siti Hajar dan sesampainya di Rumah Sakit tersebut pihak Rumah Sakit mengatakan bahwa korban Abadi Bangun sudah meninggal dunia.
Baca juga: DPRK Pidie Kunjungi Warga Aceh yang Ditahan di Medan, Penjual Mi Aceh Duel dengan Preman Bertato
Baca juga: Balada 3 Penjual Mi Aceh di Medan, Terjerat Hukum Setelah Berduel dengan Preman Bertato
Baca juga: Preman Bertato Tewas Duel dengan Karyawan Warung Mie Aceh, Minta Nasi Goreng Ancam Pakai Parang
Muslim Moeis: Pengusaha Kafe Delicious Seharusnya Bebas, Dia Tidak Berniat Membunuh
Vonis majelis hakim ke pengusaha Mi Aceh Pasar Baru Kafe Delicious Mahyudi CS mendapat kritikan dari Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan Peradilan (PuSHPA) Sumut Muslim Moeis.
Pengusaha Kafe Delicious Mahyudi dan 2 rekannya divonis 20 bulan penjara karena menganiaya Abadi Bangun hingga meninggal dunia.
Muslim Moeis menegaskan kalau hukuman itu sangat tidak pantas dan harus dikoreksi.
"Putusan majelis hakim itu harusnya dikoreksi. Mengapa? Dia (Mahyudi) di sini tidak berniat untuk membunuh, malah membela diri," kata Moeis saat dihubungi wartawan Tribun Medan, Rabu (21/10/2020).

Lanjutnya, Mahyudi CS seharunya tak patut dihukum dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Sebab pasal tersebut adalah pasal penganiayaan.