Berita Aceh Utara
Spesialis Maling Toko Elektronik Beraksi Tunggal Saat tak Ada Penghuni, Begini Proses Penangkapannya
Petualangan IKS alias Cmb (35), pemuda asal Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara berakhir di tahanan polisi.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Petualangan IKS alias Cmb (35), pemuda asal Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara berakhir di tahanan polisi.
Pasalnya, spesialis pembobol toko elektronik ini berhasil diciduk personel Kepolisian Sektor (Polsek) Dewantara kala membobol toko elektronik di Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Informasi yang diterima Serambinews.com, Rabu (21/10/2020), pelaku diringkus personil Reskrim Polsek Dewantara pada Sabtu malam (17/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Di mana pada hari dan jam tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dewantara, Bripka Liza Gunawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yg mencurigakan sedang melakukan kejahatan.
Pelaku berada di dalam Toko Elektronik 'Bintang Teknik' yang berada di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Simpang 4 Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara yang sedang tutup.
Baca juga: Ternyata Begini Ceritanya BNNP Aceh Menemukan Sabu milik Petugas Bakti Puskesmas di Aceh Utara
Baca juga: Tak Ada Penambahan Kasus Baru Positif Covid-19 Hari ini, Segini Jumlah Pasien Corona di Aceh Barat
Baca juga: Pelatih Sepakbola PON Aceh, Azhar Ikuti Kursus Lisensi Pelatih B AFC di Jimbaran Bali
Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah SAP mengatakan, karena pada saat kejadian pemiliknya sudah pulang ke rumah yang beralamat di Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, saat itulah pelaku melakukan aksinya.
“Jadi menindaklanjuti informasi masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Dewantara bersama dengan anggota langsung ke TKP dan mengepung toko tersebut,” kata AKP Nurmansyah kepada Serambinews.com, Rabu (21/10/2020).
Kapolsek melanjutkan, setelah dikepung yang juga dibantu oleh masyarakat, Kanit Reskrim dan anggota masuk ke dalam toko dan berhasil menangkap pelaku yang sedang memindahkan dan menumpukkan barang elektronik untuk dikeluarkan dari dalam toko tersebut.
"Selanjutnya, pelaku dan BB (barang bukti) diamankan ke Polsek Dewantara. Pelaku merupakan spesialis pencurian barang-barang elektronik milik warga," papar Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah.
Baca juga: Pembela Tolak Kasus Terhadap Presiden Terguiling Omar Al-Bashir Ditangani Pengadilan Internasional
Baca juga: Presiden Armenia Terbang ke Brussels, Bahas Konflik Dengan NATO dan Uni Eropa
Baca juga: Utusan PBB Optimis Prospek Gencatan Senjata di Libya, Dua Faksi Bertikai Siap Bekerjasama
Kapolsek menerangkan, setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa pelaku sudah beraksi sejak Januari hingga Oktober 2020, baik di rumah warga maupun beberapa toko elektronik.
Menurutnya, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam tahun 2020 ini. Terhadap perbuatan pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Dewantara mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa lebih berhati-hati dan waspada terhadap maraknya aksi pencurian dengan tidak membiarkan rumah dalam keadaan kosong.
"Apabila rumah dalam keadaan kosong supaya dicek pintu dan jendela dalam keadaan terkunci," papar Kapolsek.
"Selain itu, diharapkan kepada aparatur desa supaya mengaktifkan kembali siskamling guna menghindari kejadian kemalingan,” tukasnya.
Baca juga: Kembangkan Udang Vaname, Aceh Tamiang Gandeng KKP Bentuk Kampung Inovasi
Baca juga: VIDEO - Militer Azerbaijan Hancurkan Tank-tank Armenia di Gubadli
Baca juga: Arab Saudi Tunjuk Dubes Wanita Kedua, Amal Yahya Al-Moallimi Jadi Dubes Norwegia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/spesialis-pembobol-toko-elektronik-diciduk.jpg)