Berita Aceh Utara
Ternyata Begini Ceritanya BNNP Aceh Menemukan Sabu milik Petugas Bakti Puskesmas di Aceh Utara
Pria asal Desa Keulilee, Kecamatan Nibong itu terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis metamphetamina atau sabu.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang petugas bakti di Puskesmas Nibong, Aceh Utara, Ermansyah alias Agam Jawa (32), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, beberapa waktu lalu, dan kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Pria asal Desa Keulilee, Kecamatan Nibong itu terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis metamphetamina atau sabu. Kasusnya kini dilimpahkan BNNP Aceh pada Selasa (20/10/2020), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Karena berkas yang sudah dilimpahkan sebelumnya oleh penyidik ke Kejari Aceh Utara dinyatakan sudah memenuhi unsur materil dan formil atau dengan kode P21 (lengkap). Pria tersebut ditangkap penyidik BNNP pada 17 Juli 2020, di Desa Keulilee.
Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu sebanyak dua bungkus dengan berat 201,56 gram. Tersangka dibawa dari Banda Aceh ke Lhoksukon, Aceh Utara dengan menggunakan mobil yang dikawal beberapa penyidik BNNP.
Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Rabu (21/102020), menyebutkan, setelah penyidik BNNP Aceh mendapat Informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Keulilee, Kecamatan Nibong.
Lalu, petugas mendatangi kawasan itu kemudian menangkap tersangka Ermansyah. Saat diringkus, tersangka sedang berada di rumah milik kakak kandungnya yang juga bersebelahan dengan rumah milik orangtua tersangka.
Baca juga: Per 21 Oktober 2020, Bertambah Lagi Warga Lhokseumawe yang Suspek Covid-19, Ini Rinciannya
Baca juga: Sekda Bener Meriah Buka Pelatihan dan Pengembangan Proses Pembelajaran bagi Ustaz
Baca juga: Gawat, Komandan Jaga Lapas Blangkejeren Beli Sabu dari Napi, Ketiganya Ditangkap Polres Gayo Lues
Saat dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus yang terbungkus plastik bening berwarna putih. Setelah dilakukan penimbangan, beratnya mencapai 201,56 gram.
Sabu tersebut ditemukan di sebuah rangkang atau pondok kecil yang berada di belakang rumah orangtua tersangka dengan letak barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada di atas susunan kayu yang ditutupi dengan sebuah topeng motor bekas yang sudah tidak terpakai lagi.
"Sudah kita terima penyerahan tersangka yang terlibat dalam kasus sabu-sabu dari BNN Provinsi Aceh,” ujar Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Rabu (21/10/2020).
Disebutkan Kajari, untuk proses selanjutnya, tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon. Selama penahanan tersebut, jaksa akan mempersiapkan materi dakwaan.
Baca juga: Penumpang Pesawat Selundupkan 1,3 Kg Emas di Anusnya, Terungkap Karena Ini
Baca juga: Dua Wanita Terpidana Judi Online di Langsa Dicambuk 46 Kali
Baca juga: Ibu Sambil Menangis Jemput Anak Saat Demo di Istana Bogor: Ngapain Demo, Ditangkap Polisi Gimana?
“Sehingga setelah siap materi dakwaan dan penahanan 20 hari, jaksa akan melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk menjalani proses sidang,” pungkas Kajari Aceh Utara.(*)