Tidak Dilakukan Secara Online, Ini Tata Cara Pendaftaran BLT UMKM, Lengkapi Syarat Ini
Pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.
SERAMBINEWS.COM - Tidak Dilakukan Secara Online, Ini Tata Cara Pendaftaran BLT UMKM, Lengkapi Syarat Ini
Pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Teten menegaskan hal tersebut menyusul banyaknya kabar hoaks perihal BLT UMKM.
Informasi keliru itu menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, //depkop.go.id.
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Menurut Teten, pendaftaran program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.

Baca juga: Anak Tertangkap Mencuri, Ayah Jadi Sasaran Amuk Warga Hingga Tewas, Tubuhnya Diikat dan Diseret
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Para pendaftar harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon saat mendaftarkan diri.
Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, peserta masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.
Namun, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa setempat.
Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Baca juga: Buruan Daftar! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Syaratnya
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Mulai Disalurkan Pekan Ini, Total Kuota 3 Juta Pelaku Usaha Mikro
Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya.
Jutaan Pekerja Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
