Kajian Islam
Bolehkah Nikah Melangkahi Kakak? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya Berikut
"Tidak ada larangan melangkahi kakaknya," kata Buya. Menurut Buya Yahya, memang ada sebagian orang tua yang melarang adik menikah lebih dahulu dari k
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Bolehkah jika adik nikah melangkahi sang kakak ?
Mungkin hal ini menjadi permasalahan di dalam sebuah keluarga yang memiliki anak lebih dari satu.
Ada banyak anggapan bahwa sang adik tidak boleh menikah lebih dahulu atau dengan kata lainnya melangkahi sang kakak.
Bahkan di beberapa daerah di Indonesia, ada pula tradisi membayar denda jika sang adik mendahului kakaknya untuk menikah.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pandangan sebenarnya dalam Islam mengenai permasalahan tersebut.
Baca juga: Begini Pendapat Ustaz Abdul Somad Terkait Ritual Tolak Bala di Danau Bungara
Apalagi jika antara adik-kakak dalam satu keluarga, sang adik sudah berjumpa dengan pasangan yang dianggapnya cocok sebagai pendamping hidupnya.
Ia pun sudah mantap dan memiliki rencana untuk membina rumah tangga.
Jika demikian, bolehkah sang adik meninggalkan sang kakak untuk menempuh jalur penikahan lebih dahulu ?
Berikut adalah penjelasan dari beberapa ulama mengenai masalah tersebut, yang telah dirangkum oleh Serambinews.com dari berbagai sumber.
Baca juga: Warga Aceh di Australia Galang Dana Pembangunan Masjid di Gle Ceurih, Sepekan Terkumpul 6000 Dolar
Hukum Menikah melangkahi kakak
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Zainul Ma'arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul 'Bolehkah Menikah Mendahului Kakak ? - Buya Yahya Menjawab' mengatakan, bahwa nikah melangkahi kakak tidak ada larangannya.
Yang ada, kata Buya, adalah perintah untuk menikah bagi siapapun yang sudah sampai waktunya.
Meskipun hal itu membuat orang tersebut harus melangkahi sang kakak.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Selalu Tidur Miring ke Arah Kiblat, UAS Ungkap Ingat Cerita Masa Lalu
"Tidak ada larangan melangkahi kakaknya," kata Buya.
"Akan tetapi justru ada anjuran kalau seorang adek ternyata sudah bergolak syahwatnya, takut terjerumus ke dalam zina masuk ke wilayah wajib, maka wajib bukan sekedar boleh, wajib melangkahi kakaknya," Sambungnya.
Menurut pandangan Buya, mungkin saja sang kakak tidak memiliki niat untuk menikah.
Maka perkara itu seharusnya tidak membuat sang adik menjadi korban lantaran menunggu kakaknya yang belum juga menikah.
Hukum orang tua larang anak menikah
Menurut Buya Yahya, memang ada sebagian orang tua yang melarang adik menikah lebih dahulu dari kakaknya.
Hal itu bukan karena hukum atau syariat, melainkan rasa kasihan orang tua pada sang kakak sehingga pernikahan adiknya diundur.
Akan tetapi, secara diam-diam orang tua justru malah tidak kasihan pada sang adik.
Ini dijelaskan oleh Buya seperti dikutip dari unggahan kanal YouTube RadioQu berjudul '#36 Adik terlebih dahulu menikah | Buya Yahya Menjawab'.
"Dan para orang tua jangan siksa anak-anakmu dengan aturan-aturan yang tidak dibenarkan dalam syariat," terang Buya.
"Siapa yang lebih dahulu, nikah. Siapa yang lebih dahulu, menikah. Jangan sampai aturan itu, memang ada sebagian masyarakat seperti itu, tidak," lanjutnya.
Baca juga: Bagaimana Cara Membedakan Antara Bisikan Hati dan Bisikan Setan? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Buya menyampaikan, jika ada orang tua yang melarang sang adik menikah agar tidak melangkahi kakaknya, sementara adiknya sudah bergejolak syahwat, maka orang tua tersebut tergolong dzalim.
"Ini orang tua dzalim anda kalau menahan putri anda, adiknya, melarang adiknya menikah, sementara dia sudah bergejolak syahwat gara-gara kakaknya masih ada, anda dzalim kepada anak anda," papar Buya.
Buya juga menjelaskan, bahwa orang tua seharusnya memandang anak-anaknya sebagai seorang gadis atau wanita yang memiliki kebutuhan pribadi.
Menurut Buya, jika seorang anak sekalipun statusnya sebagai adik sudah berani angkat suara berbicara urusan menikah, maka dapat dipahami bahwa kebutuhan pribadinya sudah mendesak.
"Maka kalau anda sudah punya anak gadis biarpun itu urutan kelima, keempat sebelumnya belum menikah, dia sudah berani membicarakan urusan pernikahan berarti sudah mendesak urusan yang itu," tegas Buya seperti dikutip dalam tayangan video kanal YouTube Al-Bahjah TV.
"Dan itu tidak bisa diwakilkan jika tidak ada jalan halal, adanya jalan haram, nauudzubillah," sambungnya.
Buya mengingatkan, berhati-hatilah bagi orang tua yang tetap melarang anaknya itu menikah.
Karena dikhawatirkan sang anak bisa terjerumus untuk menjalin hubungan atau bahkan memasuki wilayah zina.
Jika hal itu terjadi, orang tua juga akan mendapat bagian dari dosa yang didapat oleh sang anak.
Hal lain yang diperingatkan oleh Buya yakni untuk tidak mempersulit pernikahan anak jika tidak ingin masalahnya dipersulit.
Hal itu oleh Buya berdasarkan ancaman dari Nabi Muhammad. Saw.
"Nabi pernah mengancam, 'Ya allah persulitlah orang-orang yang mempersulit orang lain'. Orang tua yang mempersulit urusan pernikahan anaknya, akan dipersulit urusannya oleh Allah Swt," tutup Buya Yahya.
Tradisi nikah langkahi kakak
Mengenai tradisi yang dipegang oleh sebagian suku di nusantara, seperti misalnya kakak tidak kunjung menikah jika adik mendahuluinya, Ustad Abdul Somad membantah hal demikian itu.
Hal itu disampaikan oleh Dai Kondang yang akrab disapa UAS dalam sesi tanya jawab usai kajian kitab Fathul Mubin yang membahas tentang hari kiamat, sebagaimana ditayangkan secara streaming di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Dikatakan oleh Uas, jika hal atau tradisi semacam itu diyakini dapat merusak akidah dan mencacatkan iman seseorang.
"La tata har raku zar ratun illa bi iz nillah, tak bergerak satu biji sawi pun diatas dunia ini kecuali atas izin Allah," jelas UAS.
"Masa iya jodoh abang mu lambat gara-gara engkau nikah. Itu ilmu, akidah darimanaa itu," lanjutnya.
Kendati demikian, UAS menyampaikan bahwa sebaiknya ada sopan santun atau tata krama dari si adik kepada kakaknya jika hendak mendahului menikah.
Yaitu dengan menyampaikan dan membicarakan hal itu dengan cara baik-baik.
Bahkan di beberapa daerah, kata UAS, ada yang memiliki adat bahwa sang adik diminta memberi seserahan pada kakaknya jika mendahului kakaknya untuk menikah.
Hal itu kata UAS dibolehkan, lantaran memiliki makna sebagai bentuk komunikasi.
"Makanya di beberapa adat suku, ada itu kalau adeknya melompati abangnya atau kakaknya disuruh memberikan seserahan, disuruh belikan baju," jelas UAS.
"Sebetulnya apa yang terkandung disitu ? Boleh. Adat-adat itupun sebetulnya membolehkan adek menikah duluan. Lalu apa makna membelikan baju itu ? Ngomong," sambungnya.
Tradisi menyerahkan seserahan pada sang kakak itu dikatakan UAS bisa diambil hal positif karena memiliki makna yang bagus di dalamnya.
Sebab, makna sebenarnya yang terkandung dari adat memberi seserahan itu adalah untuk memberitahu sang kakak bahwa si adik ingin mendahuluinya menikah.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)