Jika Mau Cuti Bersama Pekan Depan, Ini Wilayah Zona Merah yang Perlu Dihindari
Berdasarkan data Covid.id, hingga 21 Oktober 2020 wilayah yang masuk dalam zona merah diantaranya
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah meminta karyawan yang pergi liburan ke zona merah harus melapor ke atasan.
Sebenarnya dimana saja zona merah yang membuat Anda harus waspada.
Pemerintah juga meminta perusahaan mendorong karyawan untuk melapor ke kantor jika liburan ke zona oranye.
Selain itu perusahaan harus mengalami gejala demam, gangguan pernafasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.
Zona merah adalah wilayah dengan risiko kenaikan kasus cukup tinggi.
Baca juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad, Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 Sebagai Cuti Bersama
Berdasarkan data Covid.id, hingga 21 Oktober 2020 wilayah yang masuk dalam zona merah diantaranya,
1. Aceh - Bireuen
2. Aceh - Bener Meriah
3. Aceh Utara
4. Aceh Kota Subulussalam
5. Riau Bengkalis
Baca juga: Prancis Perpanjang Jam Malam, Hadapi Gelombang Kedua Covid-19
6. Riau Kampar
7. Kota Padang
8. Bekasi
9. Batang
10. Kendal
11. Wonosobo
12. Pati
13. Mamuju Utara
14. Kota Palu
15. Palopo
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Pemerintah Aceh Perketat Protokol Kesehatan di Perbatasan
16. Kolaka Utara
17. Kolaka
18. Konawe
19. Konawe Utara
20. Manokwari
21. Nabire
Sedangkan wilayah oranye masih cukup mewarnai berbagai wilayah di Indonesi.
Beberapa tempat yang kerap menjadi tujuan liburan.
Misalnya Bali, Lombok Utara, Lombok Barat, Sumbawa, Bima, Banyuwangi masih berwarna oranye.
Baca juga: Muslim Moeis: Seharusnya Pedagang Mie Aceh Bebas, Karena tak Berniat Bunuh Preman Bertato
Yogyakarta, Bandung, Cirebon juga masih berwarna oranye.
Karena itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyarankan, masyarakat selalu menegakkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
Cara ini dilakukan lantaran pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 40% dapat melandaikan kurva kasus 66% dan menunda kemunculan puncak kasus selama empat minggu.
Bahkan pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 60% dapat melandaikan kurva kasus sebanyak 91% dan menunda kemunculan puncak kasus selama 14 minggu.
Baca juga: Lowongan Kerja Untuk Pekerja Indonesia, Ini Posisi dan Syarat Kerja di Spotify
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Zona merah ini perlu dihindari jika mau cuti bersama pekan depan