Berita Banda Aceh
Jelang Libur Panjang, Pemerintah Aceh Perketat Protokol Kesehatan di Perbatasan
Menghadapi libur panjang akhir Oktober tahun 2020 Pemerintah Aceh kembali perketat penjagaan protokol kesehatan di empat perbatasan
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menghadapi libur panjang akhir Oktober tahun 2020 Pemerintah Aceh kembali perketat penjagaan protokol kesehatan di empat perbatasan, yakni, Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil.
Penjagaan perbatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Aceh pasca libur panjang.
Serta menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Dalam Negeri No 440/5876/Sj terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
"Nanti di setiap perbatasan akan ada chek point yang akan memeriksa Surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 baik hasil PCR test atau rapid test," kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi dalam Rapat Koordinasi Satgas ke 4 via daring, Banda Aceh, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad, Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 Sebagai Cuti Bersama
Ia mengatakan, proses penjagaan perbatasan akan disesuaikan dengan moda transportasi dan melibatkan personel Polisi, TNI, Satpol PP-WH, Dinas Perhubungan dan Satgas Covid-19 di daerah perbatasan, serta stake holder lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian (BKA) Aceh, Iskandar, mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh diimbau agar menjalani liburan di dalam daerah saja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (mengunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dan menghindari keramaian.
Baca juga: Dua Grup Mop-mop Tampil di Banda Aceh, Seni Lakon Tradisi Aceh yang Hampir Punah
ia juga mengimbau, Jika ada ASN yang hendak bepergian ke luar daerah agar mengikuti test Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test sesuai ketentuan moda transportasi yang dilakukan sebelum dan sesudah perjalanan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, Jalaluddin mengatakan pihaknya akan melakukan penegakkan hukum atau yustisi sesuai dengan bidanganya dalam Satgas Covid-19, yaitu mengawasi penegakan protokol kesehatan di warung, cafe, pasar, objek wisata, sarana ibadah, dan di lalu lintas.
"Kita ingin masyarakat melaksanakan 3 M (mencuci tangan pakai sabu, memakai masker, dan menjaga jarak)," ujar Jalaluddin.
ia mengatakan, sesuai dengan pasal 29 ayat 2 bagi yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan/ tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administrasi, dan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Angka Pengangguran Kian Tinggi, Pelaku Usaha di Meulaboh Berkumpul Bahas Cara Mengatasinya
Sedangkan untuk pemilik usaha juga akan diberikan sanksi baik teguran lisan/ tertulis, denda administrasi, dan pemberhentian sementara operasional usaha.
Ia menyebutkan, semasa libur panjang tersebut Satpol PP-WH akan terus berkomitmen mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan guna memutus rantai penularan Covid-19 di Aceh.
"Sesuai tupoksi kami akan mengawasi mobilisasi masyarakat yang datang dari luar Aceh.
Mengawasi pusat perbelanjaan, hotel dan penginapan, rumah makan dan cafe, dan mengawasi tempat keramaian agar tetap menerapkan protokol kesehatan," sebutnya. (*)
Baca juga: Viral Isak Tangis Ayah setelah Pertunangan Anak Gadisnya Batal