Berita Nagan Raya

Tiga Penambang Emas Ilegal Jadi Tersangka di Nagan Raya, Terancam Penjara 10 Tahun

Polres Nagan Raya telah menetapkan tiga dari empat warga yang ditangkap di lokasi tambang emas ilegal di pedalaman Desa Kila, Kecamatan Seunagan...

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Beko sebagai barang bukti kasus tambang emas ilegal diamankan Mapolres Nagan Raya, Kamis (22/10/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE -  Polres Nagan Raya telah menetapkan tiga dari empat warga yang ditangkap di lokasi tambang emas ilegal di pedalaman Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur pada Kamis dini hari.

Tiga  orang yang jadi tersangka kini ditahan, sedangkan seorang lain hanya sebagai saksi.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui  Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com Jumat (23/10/2020) ketika dikonfirmasi perkembangan kasus  tersebut.

“Dari empat  orang yang kita amankan sebanyak 3 orang jadi tersangka dan seorang hanya sebagai saksi,” kata kasat reskrim.

Menurutnya, tiga yang ditetapkan tersangka yakni dua orang sebagai pemodal dan seorang operator beko, sedangkan mekanik hanya sebagai saksi meski sebelumnya keempat orang dibawa ke polres guna pemeriksaan lebih  lanjut.

“Tiga orang yang telah  ditetapkan sebagai tersangka kini sudah ditahan,” katanya.

Tiga tersangka adalah A (47) selaku pemilik modal, warga  Desa Uten Pulo Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya, S (42) selaku pemilik modal warga Desa Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya  dan H (48) selaku operator beco warga Desa Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Aceh Barat.

Sedangkan saksi adalah Sb (51) selaku mekanik warga Desa Keude Linteng Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya.

Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, ketiga  orang yang telah ditetapkan sebagai  tersangka dijerat dengan Pasal  158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya kembali mengerebek tambang emas ilegal di kawasan pedalaman Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur kabupaten setempat, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 04.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap empat warga.

Pengungkapan kasus tambang emas ilegal atau ilegal mining setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Polisi bergerak ke lokasi dengan menempuh perjalanan hingga 3 jam.

Polisi langsung mengerebek lokasi tersebut setelah menemukan satu unit alat berat jenis beko melakukan aktivitas penambahan emas secara ilegal atau tanpa izin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved