Berita Nagan Raya
Tiga Penambang Emas Ilegal Jadi Tersangka di Nagan Raya, Terancam Penjara 10 Tahun
Polres Nagan Raya telah menetapkan tiga dari empat warga yang ditangkap di lokasi tambang emas ilegal di pedalaman Desa Kila, Kecamatan Seunagan...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menetapkan tiga dari empat warga yang ditangkap di lokasi tambang emas ilegal di pedalaman Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur pada Kamis dini hari.
Tiga orang yang jadi tersangka kini ditahan, sedangkan seorang lain hanya sebagai saksi.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com Jumat (23/10/2020) ketika dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut.
“Dari empat orang yang kita amankan sebanyak 3 orang jadi tersangka dan seorang hanya sebagai saksi,” kata kasat reskrim.
Menurutnya, tiga yang ditetapkan tersangka yakni dua orang sebagai pemodal dan seorang operator beko, sedangkan mekanik hanya sebagai saksi meski sebelumnya keempat orang dibawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini sudah ditahan,” katanya.
Tiga tersangka adalah A (47) selaku pemilik modal, warga Desa Uten Pulo Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya, S (42) selaku pemilik modal warga Desa Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya dan H (48) selaku operator beco warga Desa Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Aceh Barat.
Sedangkan saksi adalah Sb (51) selaku mekanik warga Desa Keude Linteng Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya.
Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya kembali mengerebek tambang emas ilegal di kawasan pedalaman Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur kabupaten setempat, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 04.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap empat warga.
Pengungkapan kasus tambang emas ilegal atau ilegal mining setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Polisi bergerak ke lokasi dengan menempuh perjalanan hingga 3 jam.
Polisi langsung mengerebek lokasi tersebut setelah menemukan satu unit alat berat jenis beko melakukan aktivitas penambahan emas secara ilegal atau tanpa izin.