Berita Nagan Raya

Tiga Penambang Emas Ilegal Jadi Tersangka di Nagan Raya, Terancam Penjara 10 Tahun

Polres Nagan Raya telah menetapkan tiga dari empat warga yang ditangkap di lokasi tambang emas ilegal di pedalaman Desa Kila, Kecamatan Seunagan...

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Beko sebagai barang bukti kasus tambang emas ilegal diamankan Mapolres Nagan Raya, Kamis (22/10/2020). 

Mereka ternyata tidak dapat menunjukan surat izin.

Empat orang berada di lokasi tersebut ikut diamankan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, polisi ikut mengamankan barang bukti satu unit exavator merk Hitachi warna orange, lembar ambal penyaring warna hijau, penyaring kasbuk dan emas pasir lebih kurang 5 gram.(*)

Baca juga: Kebun Sawit Wakaf dari Warga Aceh Singkil Ini Bisa Biayai Operasional Masjid

Baca juga: Libur dan Cuti Bersama, Pemerintah Batasi Tempat Wisata 50 Persen

Baca juga: Orangtuanya Dipenjara, Balita Ini jadi Korban Penganiayaan Paman dan Bibinya Sampai Tubuh Lebam

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved