Berita Banda Aceh
Update Kasus Rudapaksa Bocah di Banda Aceh, yang Terungkap Saat Istri Pelaku Ingin Jadi Pembantu RT
dari ketiga bocah malang itu, hanya dua di antaranya yang baru diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, merampungkan berkas perkara tiga pelaku pemerkosaan (rudapaksa) tiga bocah perempuan yang terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Seperti diketahui perbuatan biadab yang dilakukan oleh ketiga tersangka, masing-masing berinisial TR (49), RS (29), dan RR (20), menimpa tiga bocah perempuan di bawah umur warga desa yang sama dengan tersangka TR yang menjadi otak pelaku.
Namun, dari ketiga bocah malang itu, hanya dua di antaranya yang baru diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian.
Keduanya sebut saja nama mereka Mawar (8) dan Kamboja (8) bukan nama sebenarnya. Sementara seorang lainnya hingga kini masih ditelusuri identitasnya.
Kebiadaban ketiga tersangka memperkosa tiga bocah perempuan, terjadi sangat tragis, dimana sebelum ketiga tersangka TR, RS dan RR memperkosa secara brutal.
Ketiga gadis kecil tersebut terlebih dahulu disekap di dalam kolong rak usaha goreng pisang adabi milik tersangka TR di pinggir Jalan Ir Mohd Taher, di Kecamatan Luengbata.
Kemudian tangan ketiga bocah perempuan malang itu diikat dan mulut ketiganya dilakban.
Baca juga: PBNU Berencana Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja Setelah Diteken Jokowi, Ini 8 Poin Sikap PBNU
Setelah ketiga bocah itu lemas dan tak berdaya, karena disekap kurang lebih 6 jam (mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB) di kolong rak usaha pisang goreng milik tersangka TR.
Akhirnya ketigas tersangka itu, TR, RS yang tercatat warga setempat dalam Kecamatan Luenbata dan RR warga di satu gampong dalam Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, selanjutnya menyeret ketiga bocah malang itu ke semak-semak di belakang usaha milik TR.
Di semak-semak itulah ketiga tersangka melampiaskan nafsu syaitannya terhadap ketiga bocah malang tersebut.
Sekian lama sudah kasus pemerkosaan itu terjadi, yakni pada Februari 2020 lalu, akhirnya pada 25 September 2020 terungkap.
Hal itu berawal saat ibu Mawar ingin mencari pembantu. Kebetulan waktu itu istri tersangka TR berminat menjadi pembantu di rumah Mawar.
Baca juga: Jika Mau Cuti Bersama Pekan Depan, Ini Wilayah Zona Merah yang Perlu Dihindari
Bocah Mawar pun sontak dan menjadi sangat ketakutan saat melihat TR mengantar istrinya menuju ke rumahnya yang membutuhkan pembantu.
Seketika gelagat yang tak baik ditunjukkan oleh anaknya dirasakan lain oleh ibu Mawar yang akhirnya mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.
Di sanalah menjadi awal kasus pemerkosaan tersebut terungkap hingga TR bersama dua tersangka lainnya, yakni RS dan RR diringkus personel Unit PPA dan tim opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh.
Pada saat diperiksa secara intensif, tersangka TR juga mengakui pernah menyodomi dua bocah laki-laki di lokasi yang sama pelaku berjualan pisang goreng adabi di pinggir Jalan Ir Mohd Taher.
Namun, kedua bocah laki-laki itu sampai sekarang juga masih ditelusuri juga identitasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Untuk Pekerja Indonesia, Ini Posisi dan Syarat Kerja di Spotify
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan, Kamis (22/10/2020) kemarin berkas perkara ketiga tersangka kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka TR (49), RS (29), dan RR (20), sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan pertimbangan sebelum dilakukan persidangan.
“Kasubnit PPA Satuan Reskrim, Bripka M Jamil sudah menyerahkan berkas tahap I perkara kasus persetubuhan yang terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan LuengBata, Banda Aceh,” kata AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK, Jumat (23/10/2020)
Terkait dengan masih adanya korban yang belum terungkap identitasnya.
Pihak kepolisian sudah melakukan langkah–langkah atau upaya yang maksimal dengan mencari korban tersebut disekitar TKP.
Maksudnya apakah korban tersebut merupakan warga setempat atau bukan.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparatur gampong, namun sampai saat ini masih belum diketemukan korban lainnya.
“Walaupun sampai saat ini belum ditemukan korban lainnya sesuai dengan keterangan tersangka, kami tetap berupaya terus untuk mengungkap siapa korban lainnya itu,” sebut Ipda Puti.
Baca juga: Digaji Rp 367 Juta, Ini Syarat Lowongan Magang di Istana Buckingham Ratu Inggris
Pihaknya menaruh harapan kepada warga setempat, jika ada informasi ataupun mendengar siapa korban yang pernah mendapat perlakuan dari tersangka TR diminta melapor untuk segera ditindaklanjuti oleh personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
“Kalau tidak berani melapor ke Polresta, lapor ke Polsek setempat ,” ungkap Kanit PPA Polresta.
Kemudian, terkait dengan rekonstruksi sampai saat ini belum diperlukan.
Pun demikian pihaknya akan melihat perkembangan kasus pencabulan ini setelah dilimpahkan ke Jaksa, apakah diminta atau tidak.
“Selanjutnya jika JPU meminta untuk dilakukan rekontruksi, maka kita akan melakukan koordinasi kembali lokasi pelaksanaan rekonstruksi kasus pencabulan tersebut,” pungkas Kasat Reskrim AKP M Ryan.(*)
Baca juga: Viral Isak Tangis Ayah setelah Pertunangan Anak Gadisnya Batal