Berita Nasional
Anda Peserta Tes CPNS! Pelajari Cara Hitung Nilai Kelulusan CPNS 2019, Diumumkan 30 Oktober 2020
Jika tidak ada aral melintang, maka hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 tersebut rencananya akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
SERAMBINEWS.COM – Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019, sudah bisa bersiap-siap menanti hasil perjuangannya.
Sebab, setelah melalui beberapa tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB), kini peserta tes CPNS tinggal menunggu pengumuman.
Jika tidak ada aral melintang, maka hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 tersebut rencananya akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
"Diharapkan pada 30 Oktober ini, sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," ujar Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).
Lantas seperti apa prosedur penilaian seleksi CPNS 2019? Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menjelaskan, proses penilaian dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca juga: Shin Tae-yong Terkesan dengan Elkan Baggott Mengisi Posisi Bek Tengah Timnas U-19 Indonesia
Baca juga: VIDEO Taman Pala Indah Tapaktuan Jadi Lokasi Favorit Warga Berekreasi
Baca juga: Jelang Liverpool Vs Sheffield, Thiago Diperkirakan Absen karena Didera Cedera
“Prosesnya adalah diintegrasikan atau digabungkan nilai antara SKD (40 persen) dan SKB (60 persen). Setelah itu, diranking,” jelas Paryono saat dihubungi, Sabtu (24/10/2020).
Dari hasil perankingan tersebut, imbuhnya, akan diambil yang terbaik sesuai dengan formasi yang tersedia.
Sistem rangking Semisal formasi yang dibutuhkan hanya dua, dan misalnya hanya enam orang yang lolos SKB, maka nilai keenam SKD dan SKB keenam peserta tersebut akan dirangking.
“Ranking satu dan dua yang akan mengisi formasi yang tersedia (lulus),” katanya lagi. Paryono menegaskan, proses penilaian CPNS telah diatur sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Mengutip dari peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sedangkan apabila instansi pusat menambah SKB dalam bentuk atau jenis tes lain maka: wawancara dan/atau tes praktik kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25 persen dari total nilai/hasil SKB.
Baca juga: Tak Ada Jaminan Cavani Bakal Mampu Jebol Gawang Chelsea dalam Laga Debut Manchester United
Baca juga: Live Streaming Duel Petarung Jagoan Kelas Ringan UFC, Khabib Nurmagomedov dan Justin Gaethje
Baca juga: Lagi, 28 Orang Tenaga Medis dan Petugas di RSUD dr Fauziah Bireuen Harus Isolasi
Lebih dari 2 jenis/bentuk SKB (wawancara, tes praktik kerja, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional.
Sedangkan jika instansi pusat tidak melaksanakan SKB menggunakan CAT, ketentuannya: dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40 persen untuk wawancara dan praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit 1 bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 20 persen dari total nilai/hasil SKB.
Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40 persen untuk wawancara dan paling tinggi 40 persen untuk praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit 1 bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 60 persen atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB.
Dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktik kerja, paling sedikit 2 (dua) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB.